Jakarta (ANTARA) - Ahli ilmu politik dari Universitas Padjadjaran Yusa Djuyandi mengatakan masyarakat harus benar-benar mengawasi pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) agar tidak kembali menjadi undang-undang yang kontroversial.
"Masyarakat tentu harus mengawal ini. Jangan sampai kehilangan kontrol lagi," kata dia, saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan sikap pemerintah yang menunda pembahasan RKUHP di satu sisi berdampak positif, sebab dalam RKUHP ada beberapa rancangan kebijakan yang kontroversial.
Akan tetapi di sisi lain, menurutnya, penundaan itu seperti merupakan upaya untuk meredakan sikap kekecewaan masyarakat atas pemerintah yang tidak mampu memenuhi ekspektasi publik soal revisi UU KPK.
Dia mengatakan Presiden bisa saja mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU KPK. Namun hal tersebut tergantung seberapa kuat keinginan presiden tentang ini. "Persoalannya seberapa kuat keinginan presiden untuk mengeluarkan Perppu. Saya melihat disahkannya UU KPK ada andil legislatif dan eksekutif," ujar dia.
Berita Terkait
Jurnalis Papua minta revisi RKUHP dalam aksi tolak pengesahan DPR
Senin, 5 Desember 2022 14:40
Menkumham Yasonna: Pasal penghinaan terhadap presiden jadi delik aduan
Rabu, 9 Juni 2021 13:49
DPR RI dukung pemerintah percepat revisi KUHP
Jumat, 5 Maret 2021 11:28
Menkumham akan sempurnakan 14 isu dalam RKUHP
Kamis, 28 November 2019 20:27
Massa pelajar mulai padati Flyover Slipi hendak menuju DPR
Senin, 30 September 2019 14:52
Pakar hukum pidana sarankan Pasal 217-220 RKUHP terkait presiden dihapus
Sabtu, 21 September 2019 15:57
Yasonna: Mengkritik kebijakan presiden tidak dipidana
Jumat, 20 September 2019 19:39
Presiden perintahkan pengunduran waktu pengesahan RKUHP
Rabu, 4 Juli 2018 21:43