Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, menangkap Kepala Desa Karyajaya terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) pada tahun anggaran 2017.
"Modus tersangka melakukan pemalsuan pertangungjawaban dana desa," kata Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi kepada wartawan di Garut, Kamis.
Ia menuturkan, tersangka inisial E merupakan Kepala Desa (Kades) Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, yang dilaporkan telah menyelewengkan ADD 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp400 jutaan dari total ADD Rp1,2 miliar.
Dana yang seharusnya untuk pembangunan di desa itu, menurut dia, justru diselewengkan tersangka untuk keperluan pribadinya sehingga merugikan masyarakat di desa itu.
"Yang bersangkutan menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka melakukan tindak pidana korupsi itu dengan cara memalsukan bentuk laporan pertanggungjawaban program ke Kementerian Keuangan.
Namun, perbuatannya itu akhirnya terbongkar. Selanjutnya, Kejari Garut melakukan penyelidikan dan menetapkan seorang kades sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," katanya. ***2***
Berita Terkait
Polisi Garut tangkap suami pembunuh istri yang sempat buron setahun
Selasa, 25 Januari 2022 3:38
Polisi ungkap motif pemuda membunuh pacarnya di Garut karena cemburu
Senin, 8 Februari 2021 13:55
Polisi Garut amankan pelaku pedofilia dari amukan massa
Selasa, 26 Januari 2021 10:28
Tim Saber Pungli tangkap PNS Pemkab Garut terkait kasus penipuan
Kamis, 26 November 2020 18:48
Timnas Pelajar U-16 undang dua talenta Garut ikuti seleksi
Senin, 14 September 2020 4:17
Penjualan sayuran dari petani Garut kembali normal pasok pasar kota besar
Minggu, 7 Juni 2020 13:09
Pemkab Garut siap pulangkan warganya telantar di Papua
Selasa, 2 Juni 2020 18:41
PDIP Garut ajak aktris Preman Pensiun bagikan bantuan sembako kepada ibu jompo
Kamis, 21 Mei 2020 11:00