Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Selatan mendukung langkah pemerintah pusat memberikan keringanan (relaksasi) pajak bagi dunia usaha untuk meringankan bebannya di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
"Pastinya semua sektor terpukul, apalagi DKI Jakarta salah satu andalan pendapatan asli daerah (PAD) adalah pajak dan retribusi," kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Isnawa yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyebutkan banyak sektor terkena pandemi Corona COVID-19, terutama ekonomi.
Dalam kondisi COVID-19, lanjut dia, semua usaha terpukul, mulai dari sektor riil, properti, hingga sektor jasa ikut terpuruk.
"Tingkat hunian di hotel turun, kegiatan kuliner juga turun," kata Isnawa.
Sejak diberlakukan 'social distancing' atau pembatasan sosial maupun 'physical distancing' atau pembatasan fisik mulai dari 20 Maret hingga 4 April 2020, sejumlah pusat perbelanjaan dan tempat hiburan diminta untuk tutup operasi sementara waktu, guna mencegah cepatnya penyebaran COVID-19 tersebut.
Penutupan sementara itu berdampak bagi dunia usaha, karena selama operasional ditutup, belum ada keputusan ada keringanan pajak, retribusi, biaya kebersihan dan sewa gedung dari pemilik gedung.
"Harapan kita ada relaksasi seperti yang disampaikan presiden, ada perhitungan lagi, fleksibilitas, salah satunya dalam pembayaran pajak, ditanggulangi lagi semua, karena semua tidak bergerak, ekonomi melambat," kata Isnawa.
Untuk itu, Pemerintah Jakarta Selatan mendukung langkah pemerintah pusat untuk memberikan keringanan pajak bagi dunia usaha sembari menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai otoritas.
"Artinya kita sangat mendukung dalam kondisi ini, kondisi global semua mengalami, terpukul dalam sektor ekonomi," kata Isnawa.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri dalam konferensi pers di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) Rabu (25/3) mendorong pemerintah daerah untuk melakukan relaksasi pajak bagi dunia usaha demi meringankan beban di tengah ekonomi yang lesu akibat pandemi COVID-19.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal.
Safrizal mengatakan relaksasi dapat yang dilakukan seperti pajak dan retribusi daerah. Relaksasi ini bakal menjadi dukungan serius agar dunia usaha tetap hidup di tengah tekanan ekonomi akibat wabah.
Berita Terkait
YPMAK: Mahasiswa Mimika studi di Jakarta selalu dipantau mitra
Kamis, 11 April 2024 0:16
KPU Papua Pegunungan dan KPU Papua carter pesawat ke Jakarta
Rabu, 20 Maret 2024 2:04
Balai Karantina Papua Tengah periksa 2.365 kg kayu gaharu tujuan Jakarta
Minggu, 18 Februari 2024 18:02
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Jakarta karena sakit
Selasa, 26 Desember 2023 14:24
Majelis Hakim Tipikor Jakarta batal bacakan vonis kepada terdakwa Lukas Enembe
Senin, 9 Oktober 2023 12:48
Enam siswa Sekolah Luar Biasa Papua ikut LKSN jenjang SMA di Jakarta
Sabtu, 7 Oktober 2023 18:10
Pemprov Papua kirim delapan pelajar ikut O2SN jenjang SMK di Jakarta
Sabtu, 9 September 2023 22:51
Garuda Indonesia tambah jadwal rute penerbangan Jayapura-Jakarta
Kamis, 7 September 2023 15:38