Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pengarahan kepada seluruh kepala daerah terkait pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa percepatan penanganan COVID-19.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan pengadaan barang/jasa terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA), dan KPK minta tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana.
"Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," ujar Firli kepada seluruh sekretaris daerah dan bupati/wali kota di Indonesia dalam rapat koordinasi melalui konferensi video bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu.
"Dalam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola," ucap Firli.
Arahan tersebut, lanjut dia, disampaikan dalam rangka menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah menyusul Surat Edaran KPK Nomor 08 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
"SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan panduan dalam proses pengadaan barang/jasa dalam situasi darurat. Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan," tuturnya.
KPK, kata dia, menyadari bahwa di tengah situasi darurat, harga barang/jasa terkait penanganan COVID-19 mengalami kenaikan signifikan karena permintaan global yang meningkat dan produsen yang terbatas.
Hal tersebut menyebabkan kondisi pasar tidak normal, maka diharapkan pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa dapat juga dilakukan dengan mengedepankan harga terbaik atau value for money.
"Pengadaan barang/jasa dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Misalnya, dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik atau value for money tersebut," ujar Firli.
Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ucap dia, menitikberatkan pada pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya atau value for money dan tidak selalu dengan harga terendah.
"Sehingga pelaksanaan pembelanjaan anggaran pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan. Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses pengadaan barang/jasa tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," ungkap Firli.
Ia menegaskan KPK berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan COVID-19.
Adapun pengawalan yang dilakukan KPK di antaranya adalah dengan membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya.
Tim tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 agar bebas dari korupsi.
"Saat ini, tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa penanganan COVID-19," katanya.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.