Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua menangkap DD (19) pelaku pencurian motor di halaman parkir RSUD Youwari, Doyo Baru, kabupaten setempat.
Kapolsek Sentani Kota AKP Lintong Simanjuntak ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Sabtu, mengemukakan penangkapan terhadap DD (19) pelaku pelaku pencurian motor (curanmor) ini oleh tim Paniki Poksek Sentani Kota di halaman parkir RSUD Yowari Doyo Baru pada Kamis (9/4).
Lintong mengatakan, DD (19) pelaku yang juga merupakan residivis kasus curanmor ditangkap olej Tim Paniki Polsek Sentani Kota yang dipimpin Aipda Agus Patang saat pelaku berada di halaman RSUD Yowari.
Menurut dia, pekaku DD (19) ditangkap beserta barang bukti satu unit sepeda motor honda tiger DS 5073 AS, yang merupakan hasil curian milik korban Amdis Layak (22).
"Pelaku curanmor berinsial DD (19), ditangkap saat sedang berada di RSUD Yowari Doyo Baru, Kabupaten Jayapura," katanya.
Dia menjelaskan, saat itu tim yang sedang mobile, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku DD (19) sedang dalam perjalanan menuju ke RSUD Youwari, dengan menggunakan satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian jenis honda tiger warna hitam.
Lanjut dia, atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti di halaman parkir RSUD Youwari.
"Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Sentani Kota," ujarnya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, kata dia, pelaku mengakui telah melakukan pencurian honda tiger di BTN Pemda Doyo Baru tepatnya di rumah milik korban Amdis Layak (22), pada hari Selasa, 24 Maret 2020 lalu sekitar pukul 02.00 WIT.
Pelaku yang berjalan kaki, sesampainya di depan rumah korban, melihat motor honda tiger warna hitam terparkir tanpa kunci stang di teras, saat melakukan aksinya pelaku membuka pintu pagar rumah korban yang tidak digembok dan mengambil motor korban.
Pelaku menyimpan motor itu selama lima hari dirumahnya, selanjutnya menggunakan motor tersebut untuk beraktifitas sehari - hari.
Ia menambahkan, pelaku DD (19) merupakan residivis kasus yang sama yakni curanmor, dimana sebelumnya pelaku pernah diproses hukum di wilayah Polres Jayapura dan telah bebas dari Lapas Abepura.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 362 tentang curanmor dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.