Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta sekolah untuk melakukan koordinasi dengan bank penyalur jika Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair.
"Kalau ada sekolah yang belum cair, kami minta sekolah untuk melakukan koordinasi dengan bank penyalur agar segera dicairkan," ujar Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan dana BOS untuk tahap pertama sudah disalurkan. Ada tiga gelombang, yakni pada Februari, Maret dan April. "Persoalannya mengapa terlambat, itu dikarenakan persoalan rekening sekolah. Ada yang tidak valid, tidak aktif, dan ganti nomor rekening, sehingga dananya tidak masuk ke rekening sekolah dan dananya kembali," paparnya.
Hamid menjelaskan penyaluran dana BOS tidak lagi melalui pemerintah daerah, melainkan langsung ke rekening sekolah. Untuk tahap pertama, sudah cukup lama disalurkan.
Hingga saat ini, dana BOS yang sudah disalurkan mencapai 99,5 persen. 0,5 persen yang belum disalurkan dikarenakan harus melakukan verifikasi data, terutama sekolah yang ada di Indonesia bagian timur seperti Papua, Nusa Tenggara Timur, dan lainnya.
Hamid menambahkan selama pandemi COVID-19, Kemendikbud melakukan penyesuaian penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan.
Kemendikbud mengeluarkan dua Peraturan Mendikbud, yakni Permendikbud 19/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud no 8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler dan Permendikbud 20/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan 2020.
Dua Permendikbud itu dijadikan landasan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan selama pandemi COVID-19. Dalam peraturan tersebut dijelaskan, baik dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik maupun peserta didik dalam rangka mendukung pembelajaran di rumah.
Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker, dan penunjang kebersihan.
Selain penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan untuk pulsa maupun masker, dana BOS reguler dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019.
Selain itu, belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Berita Terkait
Pengawasan dana BOSP sekolah di Biak gunakan aplikasi Arkas
Minggu, 21 Juli 2024 11:29
Disdikbud Biak: Transfer dana BOSP langsung ke rekening sekolah
Kamis, 15 Februari 2024 12:28
Pansus Otsus DPRD Jayapura: Penyaluran BOSDA telah berjalan baik
Senin, 12 Februari 2024 19:22
Dinas Pendidikan Biak Numfor salurkan dana BOS Rp56 miliar
Rabu, 20 Desember 2023 19:11
Pemkab Biak Numfor evaluasi kinerja 50 kepala sekolah tak cairkan dana BOS
Kamis, 6 Juli 2023 10:33
Disdikbud: Penyaluran dana BOS langsung ditranfers ke rekening sekolah
Senin, 10 April 2023 15:01
Disdik: 3.000 siswa PAUD/TK Biak mendapat dana BOSP 2023
Senin, 16 Januari 2023 19:09
Disdik Biak Numfor perketat pengawasan dana BOSP 2023
Minggu, 8 Januari 2023 16:33