Surabaya (ANTARA) - Penindakan bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Jawa Timur, dilakukan secara bertahap mulai dari sosialisasi, teguran lisan, teguran tertulis hingga penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin serta pencabutan izin perusahaan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad, di Surabaya, Sabtu, mengatakan penindakan secara bertahap diterapkan karena mengingat banyak pemahaman warga yang belum tahu terkait PSBB Surabaya ini.
"Jadi, kita buat surat pemberitahuan yang juga teguran secara tertulis kepada mereka. Supaya mereka bisa memahami," kata Irvan.
Ia memastikan bahwa sosialisasi semacam itu akan terus dilakukan setiap harinya. Sebab, ia sadar bahwa sosialisasi semacam itu tidak bisa dilakukan hanya sekali, tapi harus terus dilakukan hingga PSBB Surabaya benar-benar ditaati semua pihak.
"Bilamana mereka tetap melanggar setelah dilakukan semua tahapan ini, maka selanjutnya akan dilakukan paksaan pemerintah," katanya.
Menurut dia, PSBB yang diberlakukan di Kota Surabaya sejak 28 April 2020 untuk saat ini telah memasuki masa penindakan sanksi. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berusaha untuk menjalankan peraturan dalam PSBB itu dengan cara keliling ke berbagai tempat, mulai fasilitas umum hingga mal untuk melakukan penindakan.
Irvan mengatakan personel gabungan dari Satpol PP, Linmas, TNI dan Polri setiap harinya melakukan penindakan dengan berkeliling ke tempat pendidikan, perkantoran dan perdagangan, tempat keagamaan, sosial budaya serta berbagai fasilitas umum seperti JPO, pedestrian, ATM dan rusun. Tidak hanya itu mereka juga ada yang diterjunkan di bidang transportasi dan mobilitas penduduk.
Bahkan aparat gabungan juga melakukan penindakan tertulis kepada warung dan toko-toko serta rumah makan di Jalan Kertajaya, Jalan Dharmawangsa, Jalan Embong Malang, Jalan Blauran dan Jalan Praban.
Menurut Irvan, di sepanjang jalan tersebut toko-toko plakat dan piala yang masih buka diberi sosialisasi dan teguran tulisan. Bahkan, di Jalan Bubutan, pembeli emas yang mangkal di pedestrian yang masih buka diberikan sosialisasi hingga diminta tutup.
Berita Terkait
Penjabat Bupati Jayapura minta Satpol PP tingkatkan keamanan kompleks kantor
Minggu, 11 Agustus 2024 15:41
Satpol PP Papua lakukan penertiban PKL depan kantor gubernur
Selasa, 4 Juni 2024 20:02
Satpol PP Biak Numfor tingkatkan pengawasan netralitas ASN
Senin, 29 April 2024 18:25
Satpol PP Kota Jayapura tertibkan PKL jual di jalan protokol
Kamis, 25 April 2024 16:49
Satpol PP Mimika rutin gelar operasi penertiban selama puasa Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 13:49
Dinas Satpol PP Mimika tertibkan APK pada masa tenang
Selasa, 13 Februari 2024 20:39
Satpol PP Biak siagakan 968 personel Linmas pengamanan TPS Pemilu 2024
Selasa, 30 Januari 2024 12:47
Satpol PP Jayapura siagakan 130 personel amankan gereja-kantor KPU
Kamis, 21 Desember 2023 10:59