Pemerintah tunda salurkan DAU Mei 2020 untuk beberapa daerah di Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah resmi menunda sebagian penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Mei 2020 bagi beberapa daerah yang belum melakukan realokasi dan refocusing anggaran belanja APBD 2020 untuk penanganan pandemi serta dampak COVID-19.
Hal itu diputuskan berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang mencatatkan bahwa terdapat beberapa daerah belum menyampaikan Laporan APBD sebagai bentuk hasil penyesuaian APBD.
“Ketentuan penundaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020),” demikian kutipan keterangan resmi Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Penundaan DAU dikenakan kepada Pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD dan Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai dengan tiga kriteria dalam SKB dan PMK No. 35/2020.
Kriteria pertama adalah rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal masing-masing minimal 50 persen serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.
Kriteria kedua adalah penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan atau penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan atau memulihkan perekonomian di daerah.
Kriteria ketiga adalah upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja dengan memperhatikan tiga aspek yakni pertama adalah kemampuan keuangan dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal minimal 35 persen.
Aspek kedua adalah penurunan pendapatan asli daerah yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian.
Aspek ketiga adalah perkembangan tingkat pandemi COVID-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai.
Pemerintah pun berharap Pemda dapat segera menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD, sedangkan bagi Pemda yang Laporan Penyesuaian APBD nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi dapat segera merevisi dan menyampaikan kepada Kemenkeu serta Kemendagri.
Selanjutnya, pemerintah akan menyalurkan kembali sebagian DAU yang ditunda pada Mei 2020 kepada Pemda yang segera menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan.
“Namun apabila Pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku,” tulisnya.
Sementara itu, pemerintah telah mengevaluasi daerah yang sudah menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD dengan mempertimbangkan potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah terutama berasal dari pajak dan retrbusi daerah serta perkembangan pandemi COVID-19 di masing-masing daerah.
Pemerintah akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD dengan memperhatikan perkembangan pandemi dan dampak COVID-19 di masing-masing daerah.
“Hasil monitoring tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tulisnya.
Sebagai informasi, Pemda diminta melakukan penyesuaian APBD 2020 sesuai Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 untuk penanganan dampak COVID-19.
Hal itu diputuskan berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang mencatatkan bahwa terdapat beberapa daerah belum menyampaikan Laporan APBD sebagai bentuk hasil penyesuaian APBD.
“Ketentuan penundaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020),” demikian kutipan keterangan resmi Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Penundaan DAU dikenakan kepada Pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD dan Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai dengan tiga kriteria dalam SKB dan PMK No. 35/2020.
Kriteria pertama adalah rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal masing-masing minimal 50 persen serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.
Kriteria kedua adalah penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan atau penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan atau memulihkan perekonomian di daerah.
Kriteria ketiga adalah upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja dengan memperhatikan tiga aspek yakni pertama adalah kemampuan keuangan dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal minimal 35 persen.
Aspek kedua adalah penurunan pendapatan asli daerah yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian.
Aspek ketiga adalah perkembangan tingkat pandemi COVID-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai.
Pemerintah pun berharap Pemda dapat segera menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD, sedangkan bagi Pemda yang Laporan Penyesuaian APBD nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi dapat segera merevisi dan menyampaikan kepada Kemenkeu serta Kemendagri.
Selanjutnya, pemerintah akan menyalurkan kembali sebagian DAU yang ditunda pada Mei 2020 kepada Pemda yang segera menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan.
“Namun apabila Pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku,” tulisnya.
Sementara itu, pemerintah telah mengevaluasi daerah yang sudah menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD dengan mempertimbangkan potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah terutama berasal dari pajak dan retrbusi daerah serta perkembangan pandemi COVID-19 di masing-masing daerah.
Pemerintah akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD dengan memperhatikan perkembangan pandemi dan dampak COVID-19 di masing-masing daerah.
“Hasil monitoring tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tulisnya.
Sebagai informasi, Pemda diminta melakukan penyesuaian APBD 2020 sesuai Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 untuk penanganan dampak COVID-19.