Namun penumpang yang akan memasuki wilayah Kabupaten Puncak harus tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga setiap orang harus menjalani rapid tes terlebih dahulu, kata Bupati Wandik di Jayapura, Rabu.
Dijelaskan, selain itu juga harus memiliki surat keterangan bebas COVID-19 yang dikeluarkan dinas kesehatan.
"Semua orang yang masuk ke wilayah Kab. Puncak harus memenuhi ketentuan yang berlaku guna memutus mata rantai COVID-19, " kata Wandik.
Diakui, pemberlakuan protokol kesehatan terhadap para calon penumpang yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Puncak
Pelayanan penerbangan dilaksanakan mulai hari ini Rabu (10/6) dan masyarakat maupun ASN diminta mematuhi protokol kesehatan.
"Fasilitas kesehatan yang dimiliki masih terbatas sehingga apa yang menjadi prasyarat tetap harus dipenuhi," katanya.