Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono (TAG) sebagai tersangka kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT HTK.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka kasus suap bidang pelayaran antara PT PILOG dan PT HTK, serta penerimaan lain yang terkait dengan jabatan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
KPK pada tanggal 16 Oktober 2019 telah menetapkan Taufik sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
Meskipun telah ditetapkan tersangka, KPK belum menahan Taufik sampai saat ini.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso, Indung dari unsur swasta, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis ketiganya.
Bowo telah divonis 5 tahun penjara, Indung yang merupakan perantara suap untuk Bowo telah divonis 2 tahun penjara, sedangkan Asty sebagai penyuap Bowo juga telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam konstruksi perkara tersangka Taufik menjelaskan bahwa PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama 2013—2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo. Bowo kemudian bertemu dengan Asty.
Selanjutnya, Asty melaporkan kepada Taufik hasil pertemuannya dengan Bowo, yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.
Tersangka Taufik diduga bertemu dengan beberapa pihak, termasuk Asty dan Bowo, untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa-menyewa kapal yang sempat terhenti pada tahun 2015.
Dalam proses tersebut Bowo kemudian meminta sejumlah fee. Tersangka Taufik sebagai Direktur PT HTK membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.
Selanjutnya, pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan nota kesepahaman (MoU) antara PT PILOG dan PT HTK, salah satu materi MoU-nya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK.
Bowo lantas meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT PILOG. Permintaan itu disanggupi oleh tersangka Taufik dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK.
Namun, dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, dibuatkan termin pembayarannya.
Dalam rentang waktu 1 November 2018—27 Maret 2019 diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo masing-masing 59.587 dolar AS pada tanggal 1 November 2018, 21.327 dolar AS pada tanggal 20 Desember 2018, 7.819 dolar AS pada tanggal 20 Februari 2019, dan Rp89.449.000 pada tanggal 27 Maret 2019.
Di PT HTK, uang-uang tersebut dikeluarkan berdasarkan memo internal yang seolah membayar transaksi perusahaan, bukan atas nama Bowo.