Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelurusi dugaan sumber pemberi gratifikasi kepada legislator anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) terkait penggeledahan di ruang kerja anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir, Sabtu.
"Kami sedang menelusuri siapa saja pihak-pihak yang diduga sebagai sumber dari gratifikasi tersebut, jadi lebih dalam konteks menelusuri dugaan sumber atau dugaan pemberi gratifikasi untuk tersangka BSP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Adapun penggeledahan itu dilakukan mulai sekitar pukul 11.00 WIB sampai 13.00 WIB.
"Tentu itu bagian dari upaya menelusuri, memverifikasi dan juga melihat lebih lanjut apakah di sana ada barang bukti atau tidak yg relevan dengan perkara ini. Memang dugaan pemberian gratifikasinya terjadi sudah beberapa waktu yang lalu sehingga kemudian bisa diubah bentuk dan lain-lain," ucap Febri.
Dari penggeledahan di ruang Muhammad Nasir itu, tim KPK tidak menyita apapun.
"Tadi saya pastikan pada tim, setelah penggeledahan dilakukan karena kami tidak menemukan dokumen-dokumen atau barang-barang lain yang relevan dengan pokok perkara ini, maka secara "fair" tentu KPK juga tidak boleh melakukan penyitaan terhadap benda-benda tersebut," tuturnya.
Menurut Febri, sampai saat ini telah diidentifikasi setidaknya ada tiga sumber dana gratifikasi yang diterima oleh Bowo Sidik. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak yang memberikan gratifikasi kepada Bowo Sidik tersebut.
"Siapa saja tentu belum bisa disampaikan karena proses ini masih dalam tahap penyidikan tetapi beberapa kegiatan yg dilakukan akhir-akhir ini oleh penyidik itu adalah bagian dari upaya menelusuri dan melakukan verifikasi terkait dengan sumber dana gratifikasi tersebut," ujar Febri.
Selain kasus gratifikasi, Bowo Sidik juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Adapun pengangkutan itu untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Berita Terkait
Pemkab Biak telah sertifikasi 500 aset tanah milik daerah
Rabu, 17 April 2024 14:30
KPK panggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng jadi saksi sidang Tipikor
Selasa, 26 Maret 2024 19:52
Jenazah mantan Gubernur Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Sentosa
Selasa, 26 Desember 2023 18:22
Pemkab Jayawijaya raih penghargaan MCP 2023
Senin, 20 November 2023 14:42
KPK minta tata ruang di Papua harus bebas konflik kepentingan
Sabtu, 18 November 2023 20:43
KPK upayakan pencegahan korupsi menjadi fokus utama
Sabtu, 18 November 2023 18:03
Polda Papua siap mendukung KPK berantas korupsi
Rabu, 15 November 2023 10:00
Pemprov Papua: Akselerasi KPK dan media cegah korupsi
Senin, 13 November 2023 20:01