Jayapura (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II A Jayapura hingga kini masih menghentikan waktu kunjungan bagi narapidana untuk mencegah dan mengantipasi penyebaran pandemi COVID-19 di wilayahnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II A Jayapura Samaluddin Bogra kepada Antara di Jayapura, Jumat, mengatakan sesuai petunjuk dari kementerian untuk menghentikan kunjungan bagi para narapidana, maka hal yang sama juga dilaksanakan di Lapas Jayapura.
"Kemudian kami juga menghentikan semua aktivitas yang sifatnya mendatangkan massa ke dalam lingkungan Lapas Narkotika Jayapura," katanya.
Menurut Samaluddin, untuk pelaksanaan sidang bagi para narapidana, selama pandemi COVID-19 ini sementara digantikan dengan sidang daring (online).
"Kami telah menyiapkan sarana yang mendukung pelaksanaan sidang daring di dalam Lapas Jayapura," ujarnya.
Dia menjelaskan selain itu, pihaknya juga menyediakan fasilitas untuk menerapkan protokol kesehatan bagi narapidana seperti tempat mencuci tangan, penggunaan masker hingga penyemprotan disinfektan.
"Sehingga diharapkan dengan penyediaan fasilitas protokol kesehatan ini, penyebaran COVID-19 dapat dicegah," katanya lagi.
Dia menambahkan kini tercatat 488 narapidana berada di Lapas Narkotika Klas II A Jayapura dengan jumlah petugas sebanyak 81 orang.