Jakarta (ANTARA) - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan Ketua KPK Firli Bahuri siap memenuhi panggilan sidang kode etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK pada Selasa (25/8).
"Tentu siapa pun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," kata Ali melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal itu, kata Ali, mengingat salah satu tugas Dewas KPK sesuai Pasal 37B UU KPK adalah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan maupun pegawai KPK.
KPK, lanjut dia, memahami bahwa tujuan penegakan etik tersebut adalah rangka menjaga KPK dan nilai-nilai etik yang berlaku di KPK saat ini yang tentu harus dipatuhi baik oleh pimpinan maupun seluruh pegawai KPK.
"Banyak pihak yang memberikan perhatian terkait pelaksanaan sidang etik ini dan untuk itu KPK akan ikuti ketentuan yang berlaku, namun demikian kita semua juga harus menjaga dan menghormati proses yang sedang berjalan tersebut," ujar Ali.
Sidang etik itu akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2016 dan merupakan sidang etik perdana sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.
Sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Selanjutnya, sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Terperiksa kedua, yaitu FB atau Firli Bahuri yang menjabat sebagai Ketua KPK sebelumnya diadukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2020.
Berita Terkait
Ketua KPK Firli: IDI akan kembali periksa kesehatan Gubernur Papua
Kamis, 3 November 2022 18:02
Ketua KPK Firli: Gubernur Papua Lukas Enembe segera penuhi panggilan KPK supaya terselesaikan
Selasa, 11 Oktober 2022 18:50
Firli ingatkan pejabat tidak selewengkan program kesejahteraan nelayan
Kamis, 7 April 2022 2:47
Firli: Kepercayaan masyarakat modal besar KPK bekerja
Rabu, 6 April 2022 2:09
Ketua KPK Firli sebut Nahdlatul Ulama merupakan garda pemberantasan korupsi
Senin, 31 Januari 2022 17:29
KPK kembalikan aset negara Rp374,4 miliar dari penanganan perkara
Rabu, 29 Desember 2021 21:34
Kapolri terbitkan telegram pensiun Ketua KPK Komjen Firli Bahuri
Sabtu, 18 Desember 2021 15:59
Purnawirawan TNI AD kritisi usulan bintang empat Ketua KPK Firli Bahuri
Kamis, 25 November 2021 16:23