Jakarta (ANTARA) - Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu keluarga beranggotakan lima orang yang semuanya berkecimpung di seputar pencurian kendaraan bermotor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan penangkapan terhadap satu keluarga sindikat pencuri motor ini berawal dari penangkapan dua pencuri motor berinisial MN dan AW.
Kemudian saat petugas mencari penadah motor curian tersebut, polisi malah menemukan satu keluarga yang semuanya ikut terlibat dengan berbagai peran dalam tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil curian.
"Subdit Resmob mengamankan lima tersangka, yang pertama adalah saudari S, peran adalah dia yang memerintahkan dicarikan kendaraan dan menerima hasil curian itu, dan kemudian dijual lagi," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu.
"Kemudian L ini adalah suaminya S, AR dan AI ini anaknya, D ini anak angkat, perannya ini macam-macam ada yang menerima hasil curian, menyediakan alat-alat untuk pemetik (membobol kunci motor) memodifikasi motor curian agar tidak dikenali, dan menjual motor curian," tambahnya.
Dari keterangan tersangka MN dan AW, mereka sudah beraksi sebanyak sembilan kali di wilayah Jakarta. Hasil curian dijual lagi dengan harga kurang lebih Rp2,6 juta sesuai jenis motor curian.
Sedangkan S mengaku juga sudah sembilan kali membeli motor hasil curian MN dan AW, namun pihak kepolisian menduga S juga menjadi penadah motor hasil kejahatan dari pelaku pencurian selain MN dan AW.
"Nanti penyidik akan mendalami lagi apakah cuma melalui MN saja dia menadah, pengakuannya sembiln juga, nanti akan didalami lagi, karena dia (S) yang menyuruh mencari dan menadah kendaraan curian,"
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain tujuh buah rumah kunci motor, tujuh plat nomor juga beberapa unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka MN dan AW dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan S, L, AR, AI dan D dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi tetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti jadi tersangka
Sabtu, 19 Maret 2022 14:02
Pendemo yang pukul Kasat Intel Polres Jakpus jadi tersangka
Minggu, 13 Maret 2022 3:18
Polisi amankan sejumlah orang saat demo Papua yang ricuh
Jumat, 11 Maret 2022 18:38
Polisi: Jasad Putra Gubernur Kaltara teridentifikasi berkat data gigi
Selasa, 8 Februari 2022 21:12
Polisi tetapkan 3 tersangka kasus pinjol ilegal di Jakut
Senin, 31 Januari 2022 17:52
Polisi tangkap empat pelaku pengeroyok tewaskan anggota TNI di Jakarta Utara
Selasa, 18 Januari 2022 15:27
Polisi: Artis Ardhito Pramono ditangkap karena narkoba
Rabu, 12 Januari 2022 15:36
Polisi: Artis Cassandra Angelie akui terlibat prostitusi daring
Jumat, 31 Desember 2021 18:23