Jakarta (ANTARA) - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) ilegal PT Jie Chu Tecnology di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara sebagai kelanjutan proses hukum dari penggerebekan pada Kamis (27/1) malam.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan, enam orang dinyatakan sebagai saksi yang merupakan karyawan perusahaan tersebut, kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Senin.
Zulpan mengatakan tersangka pertama adalah seorang WNA asal China berinisial YC (38) yang berperan sebagai direktur PT Jie Chu Tecnolog yang bertanggungjawab atas segala kegiatan operasional peminjaman dan penagihan.
Tersangka kedua adalah merupakan WNI berinisial S (34) berperan mengurus izin usaha dan menjabat sebagai komisaris perusahaan.
Tersangka ketiga yakni WNI berinisial N (22) yang berperan sebagai staf reminder untuk mengingatkan peminjam yang pinjamannya akan jatuh tempo.
N ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman kepada peminjam dalam melakukan penagihan.
"Yang mulanya menggunakan bahasa sopan, tetapi berubah dengan bahasa yang menakuti kepada nasabah bila tidak kooperatif dengan cara mengirim foto KTP ke nomor telepon atau kontak ponsel nasabah dan kata-kata yang bersifat ancaman," kata Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan salah satu korban berinisial E (42) yang diterima oleh polisi pada Oktober 2021.
Dalam laporannya, korban mengaku mengakui telah melakukan peminjaman lewat aplikasi yang dioperasikan oleh perusahaan dengan jangka waktu pinjaman tujuh hari.
Namun baru empat hari berjalan, perusahaan pinjol tersebut sudah melakukan penagihan yang disertai ancaman akan menyebar data pribadi.
"Korban bingung dan tidak terima karena data pribadi bisa sampai dimiliki pihak perusahaan pinjol dan disebar ke kontak handphone korban," kata Zulpan.
Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan penggerebekan di kantor pinjol tersebut dan menangkap 27 orang karyawannya. Meski demikian hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan karyawan lainnya hanya berstatus saksi.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 46 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama pidana 12 tahun.