Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota Jayapura Provinsi Papua segera memberlakukan sanksi bagi para pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Penindakan bagi pelanggar pembatasan aktivitas masyarakat dan dunia usaha, misalnya bagi warga tidak memakai masker.
Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru kepada ANTARA melalui telepon selularnya di Jayapura, Sabtu, mengatakan pemberlakuan sanksi ini akan dilakukan pada pekan depan, direncanakan Rabu (16/9).
"Kami sudah melakukan sosialisasi selama tiga hari belakangan ini, yakni razia kepada warga dan pelaku usaha yang tidak menutup usahanya lewat dari pukul 21.00 Waktu Indonesia Timur," kata Rustan yang juga Ketua Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 Kota Jayapura.
Menurut Rustan, pihaknya masih memberikan waktu kepada warga untuk membenahi dan mempersiapkan diri melalui sosialisasi, namun Rabu (16/9) pasti akan diberikan tindakan tegas.
"Pemerintah sudah memberikan kelonggaran, namun ternyata masyarakat masih banyak yang tidak mematuhi aturan dan bersikap cuek sehingga pemberlakuan sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera," ujarnya.
Dia menjelaskan sanksi ini ke depan akan diterapkan bagi perseorangan yakni denda Rp200 ribu atau kerja bakti selama satu jam dan pelaku usaha atau yang membuat kegiatan dengan mendatangkan banyak warga misalnya resepsi pernikahan, sunatan dan pesta-pesta yakni denda Rp500 ribu dan pencabutan izin atau penutupan tempat usaha.
"Kasus COVID-19 belakangan ini kembali meningkat di Kota Jayapura karena ternyata masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan sehingga kami berharap pemberlakuan sanksi ini dapat menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam mencegah penyebaran virus tersebut," katanya lagi.
Dia menambahkan pemberlakuan sanksi ini akan berlaku jangka panjang karena selain memantau pelaku usaha di jalan umum, ke depan, pihaknya juga akan mengawasi aktifitas warga di kompleks-kompleks tidak menerapkan protokol kesehatan dan melanggar aturan pembatasan aktifitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berita Terkait
Disnaker Kota Jayapura ajak warga bersihkan saluran drainase lingkungan
Jumat, 3 Mei 2024 15:33
247 sekolah di Kota Jayapura terapkan Kurikulum Merdeka
Jumat, 3 Mei 2024 12:56
Pemkot Jayapura komitmen lestarikan bahasa lokal
Jumat, 3 Mei 2024 7:35
Warga Jayapura diminta tingkatkan peran aktif mencegah bencana kebakaran
Kamis, 2 Mei 2024 16:53
BPBD Jayapura sosialisasi mitigasi bencana kebakaran untuk warga Abepura
Kamis, 2 Mei 2024 15:14
PKK Jayapura: Lomba tari yospan sebagai upaya lestarikan budaya lokal
Kamis, 2 Mei 2024 2:34
Pemkot Jayapura meraih rekor MURI pembentangan Bendera Merah Putih
Rabu, 1 Mei 2024 15:30
Pemkot Jayapura bentangkan Bendera Merah Putih Jalan Holtekamp sepanjang 10,76 km
Rabu, 1 Mei 2024 14:19