Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memaksimalkan pengelolaan basis data digital dokumen dan informasi hukum untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengakses dokumen hukum nasional.
Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam kegiatan Pertemuan Nasional Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang berlangsung di Aula Moedjono Gedung Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jakarta, Kamis.
"Dalam kondisi Pandemi COVID-19, salah satu layanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah kemudahan akses terhadap informasi, secara khusus dokumentasi dan informasi hukum yang bisa diakses secara cepat dari sumber yang terpercaya dan valid serta tidak berbayar," kata Yasonna.
Yasonna pun turut mengapresiasi upaya BPHN dalam mewujudkan kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum melalui JDIH serta Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
"JDIH di berbagai institusi pemerintah dan perguruan tinggi, baik di tingkat pusat maupun daerah terintegrasi dalam sebuah portal nasional yang dikelola BPHN sebagai Pusat JDIH Nasional telah menunjukkan eksistensi dan kinerjanya dalam menyediakan akses kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen serta informasi hukum," ujar Yasonna.
Dia menyebut keberadaan JDIHN telah mengintegrasikan data dokumen hukum dari para anggota JDIHN sehingga menjadi basis data digital dokumen dan informasi hukum nasional.
Diketahui, portal JDIHN kini sudah mengoleksi hampir 315 ribu dokumen hukum yang terdiri dari regulasi di tingkat pusat dan daerah serta produk hukum nonregulasi.
Per November 2020, Anggota JDIHN sudah berjumlah sekitar 1.600 di mana 734 di antaranya telah memiliki laman JDIHN dengan anggota JDIHN yang sudah terintegrasi sebanyak 589.
Dikatakan Yasonna, portal JDIHN juga telah memuat dokumen hukum dalam bentuk peraturan kepala desa sebagai produk regulasi di tingkat daerah. Perkembangan ini membuat menteri 67 tahun itu yakin portal JDIHN akan menjadi khazanah dokumen hukum terlengkap di Tanah Air.
Oleh karena itu, Yasonna berharap pemerintah daerah serta DPRD lebih memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatan JDIH sebagai basis data digital dokumen hukum nasional untuk memudahkan anggota masyarakat yang ingin mengaksesnya.
"Secara umum, anggota JDIHN yang berada di pusat sudah memiliki JDIH yang terintegrasi. Namun, masih banyak anggota JDIH di daerah, yaitu pemerintah Kabupaten dan Kota serta Sekretariat DPRD yang perlu didorong untuk segera memiliki JDIH sehingga dokumen hukum yang dihasilkan oleh institusi masing-masing dapat menjadi bagian dari basis data nasional," ujar dia.
Lebih lanjut, Yasonna meminta dukungan para gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia agar seluruh anggota JDIHN di wilayah mereka dapat berpartisipasi aktif dalam mengelola JDIH.
Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga menyerahkan penghargaan kepada 58 penerima nominasi yang terdiri dari kementerian/lembaga, lembaga pemerintah non kementerian (LPNK)/lembaga non struktural (LNS), pemda, serta Perguruan Tinggi.
"Kepada anggota JDIHN yang mendapatkan penghargaan, saya menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas perhatian, dukungan dan kinerja terbaik dalam pengelolaan JDIH di lingkungan masing-masing," kata Yasonna
Sementara itu, Kepala BPHN Benny Riyanto mengatakan pemberian penghargaan bagi anggota JDIHN yang dilakukan sejak 2014 oleh Kemenkumham menjadi penyemangat dan pendorong bagi anggota JDIHN untuk memberi kinerja terbaik dalam mengelola JDIH pada institusi masing-masing.
"Pemberian penghargaan anggota JDIHN terbaik ini adalah untuk memotivasi dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah, terutama pemenuhan hak dasar di bidang hukum yaitu memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam bentuk pemberian informasi hukum yang akurat, lengkap, cepat, dan mudah melalui pengelolaan JDIH berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” kata dia.