Wamena (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, mengusulkan 54 orang warga binaan untuk menerima remisi hari raya Natal 2020.
Kepala Lapas Wamena Imam Sapto Riadi di Wamena,Kamis, mengaku belum mengetahui pasti berapa dari jumlah tersebut yang disetujui oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua untuk mendapat remisi.
"Hasilnya akan didengar pada 24 Desember mendatang. Biasanya satu atau dua hari sebelum hari perayaannya," katanya.
Jumlah warga binaan di Lapas Wamena secara keseluruhan adalah 107, dan yang diusulkan menerima pengurangan masa tahanan hanya 54 orang.
"Perhitungannya narapidana yang diusulkan itu telah menjalani setengah dari masa penahanannya, namun setelah mendapat remisi maka itu akan dihitung kembali jika dari hukuman yang dijalani 2/3 itu jatuh pada 31 Desember maka itu yang mendapatkan asimilasi," katanya.
54 warga binaan yang diusulkan menerima remisi itu merupakan gabungan dari semua kelas yaitu kasus narkoba, pembunuhan, pencurian dan makar.
Imam Sapto Riadi menambahkan bahwa dirinya telah mendapat surat pindah tugas untuk menjadi Kalapas di Jawa Barat.
"Besok pelantikan Kapalas Wamena yang baru di Jayapura sehingga remisi ini menjadi akhir dari kepemimpinan saya selama menjadi Kalapas Wamena," katanya.
Berita Terkait
1.155 warga binaan Lapas di Papua terima remisi Natal
Jumat, 24 Desember 2021 20:41
212 narapidana lapas dan rutan di Bali terima remisi Natal 2020
Sabtu, 26 Desember 2020 5:34
Kemenkumham Papua usulkan 1.119 narapidana untuk peroleh remisi Natal
Sabtu, 21 Desember 2019 15:25
637 narapidana di Papua dapat remisi Natal
Rabu, 14 Desember 2016 22:10
614 narapidana di Papua dapat remisi khusus Natal
Rabu, 24 Desember 2014 13:36
Timkes Polres Jayawijaya gelar pengobatan gratis di Lapas Kelas IIB Wamena
Minggu, 20 Agustus 2023 16:35
Kabid Humas: Petugas terpaksa melumpuhkan DPO kabur dari LP Wamena
Senin, 31 Oktober 2022 18:33
65 narapidana Lapas Wamena terima remisi kemerdekaan RI
Rabu, 17 Agustus 2022 17:18