Sorong (ANTARA) - Kasus penularan virus corona penyebab COVID-19 di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, sudah mulai menurun menurut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setempat.
"Dalam sebulan terakhir, angka kasus baru COVID-19 di Kota Sorong rata-rata di bawah 50 kasus, tidak seperti sebelumnya di atas 50 kasus," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Ruddy Laku pada Jumat.
"Namun virus ini masih ada, sehingga masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan, terutama hindari kerumunan," katanya.
Ia mengemukakan bahwa pembukaan kembali bandara dan pelabuhan hingga sekarang belum berdampak pada peningkatan kasus COVID-19 di Kota Sorong.
Aparat pemerintah yang meliputi Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Polri, menurut dia, terus melakukan operasi penegakan protokol kesehatan untuk memastikan warga disiplin menjalankan upaya pencegahan penularan virus corona.
Ia mengatakan bahwa saat ini protokol kesehatan masih menjadi cara yang paling efektif untuk menghindari penularan COVID-19.
"Tetap gunakan masker, rajin mencuci tangan, tidak melakukan aktivitas yang mengumpulkan orang banyak agar kita terhindar dari penyebaran virus Corona," kata Ruddy.
Menurut data pemerintah, jumlah akumulatif warga yang terserang COVID-19 di Kota Sorong sebanyak 2.408 orang dan 2.173 orang di antaranya sudah sembuh.
Berita Terkait
Menteri Airlangga dan Menteri Agus Gumiwang tinjau isoter kota Sorong Papua Barat
Jumat, 3 September 2021 13:53
Masyarakat adat MOI memalang tempat pemakaman COVID-19 Kota Sorong
Kamis, 2 September 2021 7:33
Satgas: 177 pasien COVID-19 kota Sorong dirawat pada lima rumah sakit
Senin, 5 Juli 2021 14:04
52 tenaga medis kota Sorong terpapar COVID-19
Jumat, 2 Juli 2021 10:53
Vaksin COVID-19 di Kota Sorong tahap awal mencapai 2.000
Rabu, 13 Januari 2021 16:41
Pasien COVID-19 Kota Sorong naik menjadi 2.096 orang
Selasa, 10 November 2020 9:36
Denda dari pelanggaran protokol kesehatan di kota Sorong capai Rp53,5 juta
Selasa, 3 November 2020 15:26
Satgas COVID-19 Kota Sorong temukan penumpang dari Raja Ampat tanpa izin
Sabtu, 24 Oktober 2020 18:53