Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengawal realokasi anggaran dan pelaksanaan "refocusing" kegiatan pemerintah terkait penanganan pandemi COVID-19 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun rawan terjadinya penyalahgunaan atau korupsi.
"Pertama, KPK telah mengeluarkan kebijakan pendanaan COVID-19 dengan menerbitkan kebijakan berupa Surat Edaran dan Surat Pimpinan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers "Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2020" yang disiarkan akun Youtube KPK, Rabu.
Kedua, Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
"Menekankan bahwa pengadaan barang/jasa tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip pengadaan barang/jasa pada kondisi darurat yaitu efektif, transparan, dan akuntabel dan tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value for money) sebagaimana Pasal 4 Perpres 16 Tahun 2018," katanya.
Ketiga, Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam pemberian bantuan sosial ke masyarakat.
"Menekankan bahwa pemberian bantuan sosial oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus menggunakan rujukan DTKS, pembaharuan DTKS harus terus dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran dan kesesuaian terhadap peraturan yang berlaku, memadukan data penerima dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna menghindari data ganda/fiktif," ujar Firli.
Selanjutnya, keterbukaan akses data guna transparansi dan akuntabilitas sesuai peraturan yang berlaku serta peningkatan peran serta masyarakat melalui penyediaan layanan pengaduan.
Selain surat edaran, KPK juga telah menerbitkan Surat Pimpinan KPK Nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh Lembaga Pemerintah.