Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengawal realokasi anggaran dan pelaksanaan "refocusing" kegiatan pemerintah terkait penanganan pandemi COVID-19 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun rawan terjadinya penyalahgunaan atau korupsi.
"Pertama, KPK telah mengeluarkan kebijakan pendanaan COVID-19 dengan menerbitkan kebijakan berupa Surat Edaran dan Surat Pimpinan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers "Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2020" yang disiarkan akun Youtube KPK, Rabu.
Kedua, Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
"Menekankan bahwa pengadaan barang/jasa tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip pengadaan barang/jasa pada kondisi darurat yaitu efektif, transparan, dan akuntabel dan tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value for money) sebagaimana Pasal 4 Perpres 16 Tahun 2018," katanya.
Ketiga, Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam pemberian bantuan sosial ke masyarakat.
"Menekankan bahwa pemberian bantuan sosial oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus menggunakan rujukan DTKS, pembaharuan DTKS harus terus dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran dan kesesuaian terhadap peraturan yang berlaku, memadukan data penerima dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna menghindari data ganda/fiktif," ujar Firli.
Selanjutnya, keterbukaan akses data guna transparansi dan akuntabilitas sesuai peraturan yang berlaku serta peningkatan peran serta masyarakat melalui penyediaan layanan pengaduan.
Selain surat edaran, KPK juga telah menerbitkan Surat Pimpinan KPK Nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh Lembaga Pemerintah.
Berita Terkait
Ketua KPK Firli: IDI akan kembali periksa kesehatan Gubernur Papua
Kamis, 3 November 2022 18:02
Ketua KPK Firli: Gubernur Papua Lukas Enembe segera penuhi panggilan KPK supaya terselesaikan
Selasa, 11 Oktober 2022 18:50
Firli ingatkan pejabat tidak selewengkan program kesejahteraan nelayan
Kamis, 7 April 2022 2:47
Firli: Kepercayaan masyarakat modal besar KPK bekerja
Rabu, 6 April 2022 2:09
Ketua KPK Firli sebut Nahdlatul Ulama merupakan garda pemberantasan korupsi
Senin, 31 Januari 2022 17:29
KPK kembalikan aset negara Rp374,4 miliar dari penanganan perkara
Rabu, 29 Desember 2021 21:34
Kapolri terbitkan telegram pensiun Ketua KPK Komjen Firli Bahuri
Sabtu, 18 Desember 2021 15:59
Purnawirawan TNI AD kritisi usulan bintang empat Ketua KPK Firli Bahuri
Kamis, 25 November 2021 16:23