Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pemasukan bagi kas negara Rp245.111.000,00 melalui lelang satu set perhiasan dari perkara korupsi mantan Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Syahrul merupakan terpidana tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus perizinan pemakaman di Bogor.
"Pada hari Selasa (26/1) telah dilaksanakan lelang bersama dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jakarta III dan berhasil terjual satu set perhiasan berupa satu gelang emas putih lima mata berlian, satu kalung emas putih, dua anting emas putih mata berlian, dan satu cincin emas dengan harga Rp245.111.000,00," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Lelang itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015.
Ali menjelaskan bahwa lelang tersebut juga sebagai upaya memaksimalkan pemasukan bagi Kas Negara dari asset recovery tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.
Sebelumnya, Selasa (12/1), jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono juga telah menyetor ke Kas Negara sejumlah Rp962.283.200,00 atas uang rampasan dengan terpidana mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 17 Juni 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Ali.
Refly merupakan terpidana perkara suap pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur pada tahun anggaran 2018—2019.