Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua telah menerima kurang bayar dana transfer dari pusat untuk alokasi tahun 2019 ke bawah sebesar Rp530 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Mimika Dwi Cholifah di Timika, Jumat, mengatakan kurang bayar dana transfer itu sudah masuk kas daerah Pemkab Mimika sejak 26 Februari.
"Dana kurang bayar itu bersumber dari dana bagi hasil pertambangan, royalti dan Pajak Penghasilan (PPh), PBB Pertambangan tahun 2019 ke bawah," jelas Dwi.
Pada 2020 Pemkab Mimika seharusnya menerima kucuran kurang bayar dana transfer dari pusat untuk tahun 2019 ke bawah sebesar Rp767 miliar.
Namun yang baru disalurkan pada bulan Oktober-November 2020 sebesar Rp230 miliar.
"Dana ini seharusnya dibayar tahun lalu tapi karena ada kondisi keuangan negara saat itu mengalami gangguan maka baru dibayarkan sekitar Rp230 miliar. Sisanya itu yang sekarang baru dikirim dari pusat," jelas Dwi.
Sementara bagi hasil pajak yang diterima Pemkab Mimika dari pusat pada tahun 2020 baru akan terealisasi sekitar bulan November mendatang setelah dihitung dan diaudit oleh BPKP.
"Kalau yang tahun 2019 ke bawah itu nilainya sudah final dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2020 tanggal 25 Agustus dimana Kabupaten Mimika mendapatkan dana kurang bayar sebesar Rp767 miliar. Namun sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 22 Tanggal 29 September 2020, yang ditransfer hanya sekitar Rp236 miliar," jelasnya.
Berkaitan dengan pembagian pajak pertambangan PT Freeport Indonesia, Mimika sebagai daerah penghasil mendapatkan alokasi dana bagi hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pertambangan sebesar Rp64,8 persen, dan royalti pertambangan sebesar 32 persen.
Tahun ini Mimika juga akan mulai menikmati keuntungan bersih dari operasional pertambangan PT Freeport Indonesia.
Sesuai ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), sebagai daerah penghasil Kabupaten Mimika akan mendapatkan 2,5 persen dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia.
Nilai yang akan dibayarkan ke Pemkab Mimika dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia pada tahun 2021 sekitar Rp250 miliar hingga Rp270 miliar.