Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
“Sebanyak 29 diantaranya di Papua dan Papua Barat. Jadi ini adalah isu yang sedang kami tangani sekarang,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.
Alasan Pemda tidak mengajukan formasi yakni tidaki dapat membayar kewajiban finansial untuk guru PPPK. Meskipun sebelumnya sudah ditekankan bahwa pembayaran gaji guru PPPK berasal dari Dana Alokasi Umum 2021.
Nadiem menjelaskan perekrutan guru PPPK merupakan program yang diimpikan sejak lama dan pembayaran gajinya dibebankan pada Pemerintah Pusat. Itu sebabnya banyak Pemda yang tidak percaya.
“Pejabat di daerah masih setengah percaya ada pemekaran formasi sebesar ini dan diperbolehkan. Banyak pejabat daerah yang masih takut nanti pembayaran gaji guru PPPK dibebankan pada anggaran daerahnya,” jelasnya.
Permasalahan utamanya program tersebut, lanjut Nadiem, bukanlah sosialisasi melainkan butuh waktu untuk meyakinkan Pemda bahwa gaji guru PPPK tersebut dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
Sebelumnya, Kemendikbud meminta Pemda untuk mengajukan formasi guru PPPK. Kemendikbud menyediakan kapasitas perekrutan hingga satu juta guru.
Total usulan formasi dari Pemda yang masuk, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan terkait kebutuhan guru adalah sebesar 513.390 formasi.
Sebanyak 106 daerah mengusulkan kurang dari 50 persen dari total formasi yang dibutuhkan.