Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengajak calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu namun berprestasi untuk berani mendaftar di kampus terbaik.
“Kami mengajak calon mahasiswa untuk berani bermimpi, melanjutkan pendidikan pada program studi terbaik di kampus-kampus hebat di Indonesia,” ujar Nadiem dalam “Peluncuran Merdeka Belajar episode 9: KIP Kuliah Merdeka” yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Dia menambahkan dengan perubahan kebijakan KIP Kuliah melalui KIP Kuliah Merdeka, maka calon mahasiswa KIP Kuliah tidak akan mendapatkan diskriminasi.
Selama ini calon mahasiswa KIP Kuliah kesulitan karena mendapatkan diskriminasi mulai dari kampus hingga kendala ekonomi dalam meraih kampus terbaik.
“Namun sekarang tidak lagi. Sekarang era baru bagi anak-anak lulusan SMA sederajat untuk meraih mimpi,” imbuh dia.
Nadiem menjelaskan selama ini tujuan KIP Kuliah belum sepenuhnya tercapai karena jumlah bantuan pendidikan dan bantuan biaya hidup yang seragam.
Untuk bantuan biaya pendidikan sebelumnya hanya Rp2,4 juta per semester bagi seluruh program studi, padahal biaya UKT atau SPP di perguruan tinggi sangat bergantung pada kualitas program studi dan perguruan tinggi. Bahkan biayanya bisa mencapai Rp15 juta per semester.
“Perguruan tinggi cenderung menghindari calon mahasiswa penerima KIP Kuliah pada prodi-prodi dengan UKT/SPP yang lebih tinggi dari Rp2,4 juta per semester,” jelas dia.
Akibatnya calon mahasiswa kurang mampu tidak dapat mengakses prodi terbaik pada perguruan tinggi terbaik.
Begitu juga bantuan biaya hidup, penerima KIP Kuliah sebelumnya Rp700.000 per semester dan tidak mencukupi untuk banyak daerah terutama di kota besar.
Calon mahasiswa pun tidak berani memilih kampus terbaik di kota atau pulau lain , dan memilih kampus yang dekat dengan tempat tinggal untuk mengurangi pengeluaran biaya hidup.
Anggaran skema KIP Kuliah pada 2021 sebesar Rp2,5 triliun. Biaya pendidikan yang sebelumnya besarannya uang kuliahnya sebesar Rp2,4 juta per semester mengalami perubahan, yang mana program studi terakreditasi A maksimal Rp12 juta per semester, program studi terakreditasi B maksimal Rp4 juta per semester, dan program studi terakreditasi C maksimal Rp2,4 juta per semester.
Begitu juga untuk biaya hidup disesuaikan dengan indeks harga daerah. Sebelumnya biaya hidup Rp700.000 per bulan dan disamakan dengan semua daerah di seluruh Indonesia.
Saat ini biaya hidup dibagi menjadi lima klaster yakni klaster satu yakni Rp800.000 per semester, klaster dua Rp950.000 per semester, klaster tiga Rp1.100.000 per semester, klaster empat Rp1.250.000 per semester, dan klaster lima Rp1.400.000 per semester.