Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya di Provinsi Papua mengatur pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah dalam upaya mencegah peningkatan kasus penularan COVID-19.
"Sebenarnya jika berdasarkan zona hijau kami bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, namun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami tetap mengikuti instruksi dari pemerintah pusat," kata Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda kepada ANTARA di Jayapura, Minggu.
"Dalam pelaksanaannya, belajar tatap muka dilaksanakan secara bertahap dan kami bagi dalam dua tahapan, pertama misalnya jika siswa tercatat 30 orang maka akan dibagi 15 orang belajar pagi hari dan sisanya siang atau sore hari," ia menambahkan.
Jika pengaturan itu tidak memungkinkan untuk dijalankan, ia mengatakan, maka sekolah bisa mengatur pembagian peserta kegiatan belajar mengajar di sekolah sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing.
"Jadi misal hari ini lima orang, besok lima orang, lusa lima orang dan seterusnya, hal ini diharapkan dapat menghindarkan anak-anak dari COVID-19," katanya.
Dia menekankan bahwa protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona harus dijalankan selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Berita Terkait
Polisi Puncak Jaya sosialisasi adaptasi kebiasaan baru kepada siswa di sekolah
Selasa, 28 Juli 2020 3:57
Pemkab Puncak Jaya fasilitasi OPM ingin sekolah
Kamis, 18 Agustus 2016 11:43
Dinas Pendidikan Biak Numfor terapkan PTM siswa sekolah 100 persen
Selasa, 31 Mei 2022 10:22
Pemkot Jayapura berlakukan pembelajaran tatap muka mulai 1 April
Senin, 28 Maret 2022 12:25
Sekolah di Biak terapkan belajar tatap muka terbatas
Sabtu, 5 Maret 2022 6:14
Kenali kecemasan akademik pada anak dan tips mengatasinya
Senin, 22 November 2021 10:28
Presiden Jokowi minta kegiatan sekolah tatap muka diawasi ketat
Senin, 15 November 2021 16:40
Ketua DPD RI minta semua daerah antisipasi COVID-19 saat PTM
Jumat, 22 Oktober 2021 20:40