Bukittinggi (ANTARA) - Seorang kakek berusia 64 tahun inisial AD, warga Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, ditangkap Satuan Reskrim Polres Bukittinggi atas kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur di daerah setempat.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah melalui KBO Reskrim Ipda Herwin membenarkan penangkapan tersangka yang ditangkap di Jalan Kapalo Hilalang Kecamatan Sicincin sekitar pukul 14.00 WIB pada Jumat (16/07).
"Benar, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban, saat ini kami telah menerima laporan dari lima orang perwakilan keluarga korban yang di-BAP, masih dilakukan pengembangan dengan penambahan korban lainnya," kata Ipda Herwin di Bukittinggi, Sabtu.
Ia menjelaskan dari pengakuan tersangka, ada sekitar dua puluhan anak usia di bawah umur yang sebagian besar warga sekitar yang menjadi korban pelaku.
"Tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukannya di warung makanan ringan dan barang harian miliknya, korban termasuk anak laki-laki dan perempuan, kami masih melakukan pendalaman atas kejiwaan tersangka yang mengaku pernah menjadi korban kasus sodomi," kata dia.
Sedangkan menurut pengakuan tersangka, hal tersebut dilakukannnya kepada anak-anak usia sekolah dasar yang berbelanja di warung miliknya dan terletak di pemukiman padat penduduk bersebelahan dengan masjid dan madrasah tempat anak-anak belajar mengaji.
"Saya baru melakukan perbuatan ini dua bulan terakhir, saya kesal dengan beberapa anak nakal yang tidak membayar belanja mereka karena kekurangan uang," kata pelaku yang diketahui sudah memiliki cucu tersebut.
Sementara salah seorang orang tua korban yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, anaknya sudah dicabuli sejak 2018 oleh pelaku dan baru beberapa bulan terakhir diketahui hingga dilaporkan ke Polisi.
"Bahkan ada sebagian anak disini yang mengaku pernah dicabuli pelaku pada 2015, kasus ini sangat membuat kami ketakutan, semoga warga lain yang anaknya menjadi korban bisa segera melaporkan ke pihak yang berwajib, jangan sampai mengganggu mental anak anak kami di masa depan," kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi Mimika tahan dua pria hamili remaja 14 tahun
Senin, 14 Februari 2022 14:41
Oknum Marbot di Timika menjadi tersangka kasus pencabulan lima bocah
Selasa, 11 Januari 2022 14:26
PN Sampang vonis 20 tahun penjara terdakwa kasus pencabulan anak
Selasa, 5 Oktober 2021 5:23
Polres Jaksel tangkap pria mencabuli anak kandung
Jumat, 25 Juni 2021 13:03
Pelaku pencabulan anak dibawah umur yang dihakimi massa diamankan anggota TNI
Jumat, 9 April 2021 20:50
Terdakwa kasus cabul berkedok spiritual terancam penjara 9 tahun
Rabu, 24 Maret 2021 15:13
Polresta Jayapura serahkan tersangka pencabulan dan narkotika ke Jaksa
Sabtu, 15 Agustus 2020 18:01
Polisi Banyumas tangkap seorang pria mencabuli dua anak kandung
Selasa, 28 Juli 2020 10:32