Jayapura (ANTARA) - Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Dorinus Dosinapa, Senin siang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Krimsus Polda Papua guna diperiksa terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana COVID-19 yang disangkakan kepadanya.
Wakil Direktur Direktorat Krimsus Polda Papua AKBP Victor Mackbon kepada Antara, Senin di Jayapura mengakui, Bupati Mamra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi pengacaranya.
"Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIT dan seusai diperiksa yang bersangkutan diperkenankan pulang ke rumah,"ujarnya.
Tidak ada penahanan karena belum ada izin dari Mendagri, kata Mackbon seraya mengaku, sebelumnya penyidik sudah menetapkan Dorinus Dosinapa sebagai tersangka korupsi dana COVID-19 sebesar Rp 3.153 miliar.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan sejak 28 Juli lalu setelah penyidik melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta dan dari hasil pemeriksaan terungkap dana tersebut ada yang digunakan untuk kepentingan tersangka.
Sebelumnya, penyidik sudah menahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya SR.
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengalokasikan dana Rp 7.257.600.000,00 untuk penanganan COVID-19.