Wamena (ANTARA) - Kasus perceraian pasangan suami istri di delapan kabupaten se-Pegunungan Tengah Provinsi Papua tidak lebih dari 50 kasus gugatan berdasarkan data tahun 2020.
Hakim Pengadilan Agama Jayawijaya Siswanto saat di Wamena, Senin, mengatakan sementara pada Tahun 2021 data terakhir per Oktober adalah 30 gugatan.
"Sampai saat ini angka kenaikan ini kecil. Gugatan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Wamena Tahun 2020 hanya mencapai 50an karena memang kita minoritas di sini. Pada tahun 2021 sekitar 30-an permohonan yang diajukan," katanya
Salah satu penyebab perceraian saat ini adalah situasi pandemi COVID-19 yang menganggu perekonomian keluarga.
"Sehingga adanya konflik yang mengakibatkan perceraian," katanya.
Ia menduga ada sebagian kasus yang tidak dilaporkan di Pengadilan Agama Jayawijaya karena jarak kantor pengadilan dan kabupaten pemekaran seperti Lanny Jaya, Yahukimo, Mamberamo Tengah, Tolikara, Yalimo dan Nduga cukup jauh.
"Kasus kita sedikit karena mungkin masalah akses sehingga tidak didaftarkan, oleh karena itu kita rutin melakukan sidang keliling," katanya.
Sepanjang ini kasus gugat cerai yang berhasil dimediasi Pengadilan Agama Jayawijaya untuk rujuk masih di bawah 10 persen.
"Kebanyakan yang tidak dimediasi itu karena ditinggal. Jadi saat kita panggil, suaminya itu tidak datang, oleh sebab itu mau tidak mau gugatan istri kita kabulkan," katanya.