Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin memimpin rapat koordinasi terkait percepatan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Papua, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ridwan Rumasukun, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kantor Gubernur Papua, Sabtu.
"Rakor ini sebenarnya ada dua hal, yang pertama dalam rangka percepatan pembangunan di Papua dan yang kedua adalah dalam rangka penanggulangan kemiskinan ekstrem di lima kabupaten di Papua ini,” kata Wapres saat memimpin rapat di Papua, seperti keterangan dari Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Wapres (BPMI Setwapres), Sabtu.
Langkah-langkah percepatan pembangunan di Provinsi Papua, lanjut Wapres, merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
"Dan untuk percepatan pembangunan di Papua ini, di dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2020, kami ingin melakukan berbagai dialog dengan masyarakat Papua, terutama dengan para tokoh, disamping juga dengan pemda," jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Wapres berharap memperoleh masukan dari berbagai pihak dan jajaran Pemprov Papua untuk mempercepat pembangunan dan menyelesaikan kemiskinan ekstrem hingga nol persen di 2021.
"Melalui jalur ini saya harapkan dapat memperoleh masukan dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Papua, dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan juga dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dengan program Quick Wins," katanya.
Sementara itu, terkait penyelesaian kemiskinan ekstrem, lima kabupaten prioritas di Provinsi Papua yang ditargetkan mencapai nol persen di akhir 2021 ialah Jayawijaya, Puncak Jaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah dan Deiyai.
Dalam rakor tersebut, Wapres juga menjelaskan perkembangan terbaru terkait kebijakan afirmasi percepatan pembangunan Provinsi Papua melalui penyiapan peraturan pemerintah sebagai turunan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
"Penyusunan regulasi ini diarahkan untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan, meningkatkan pelayanan publik, melindungi dan memberi afirmasi, serta melindungi hak dasar orang asli Papua (OAP)," ujar Wapres.