Merauke (ANTARA) - Puluhan personel Kodim 1707/Merauke terdiri dari PNS dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XVIII Kodim 1707/Merauke mengikuti penyuluhan hukum triwulan IV digelar Kumdam XVII/Cenderawasih, Senin.
Penyuluhan hukum dengan tema "Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Disiplin dan Taat Hukum Untuk Mengurangi Pelanggaran Hukum di Satuan" berlangsung di ruang data Makodim 1707/Merauke Jln. Raya Mandala Merauke.
Kakumdam XVII/Cenderawasih Kolonel Chk Dasatriadi Andharu Harimurti Hartoko mengatakan, penyuluhan hukum di wilayah jajaran Kodam XVII/Cenderawasih secara rutin dilaksanakan setiap triwulan
"Penyuluhan hukum guna memberikan pemahaman hukum bagi prajurit, PNS dan Persit sehingga dalam melaksanakan tugas dapat terhindar dari permasalahan hukum,"ujarnya.
Sementara itu, pemateri perwira Kumdam XVII/Cenderawasih Kapten Chk Jasman mengatakan adanya pelanggaran hukum asusila disebabkan berbagai faktor diantaranya kurangnya kesadaran hukum, tidak dapat mengendalikan nafsu, kurangnya nilai agama dan moral, kemajuan teknologi dan tekanan ekonomi serta bacaan berbau pornografi.
"Akibat perbuatan asusila selain dapat mengganggu kesehatan juga akan menjadikan keluarga hancur, karier akan macet dan bahkan pemecatan dari dinas keprajuritan," ungkap Kapten Jasman.
Disebutkan, pelanggaran tentang penyalahgunaan senjata api dan munisi yang bisa mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup hingga pemecatan dari militer, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang diatur dalam UU No 19 Tahun 2016.
"Serta pelanggaran deseri yang telah diatur dalam Pasal 87 KUHPM yang mana dibagi menjadi 2 yaitu desersi murni dan desersi sebagai keterangan THTI," tambah Kapten Chk Jasman.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut turut dihadiri Kasdim 1707/Merauke Mayor Inf Abdul hadi, para perwira dan Ketua Persit KCK Cabang XVIII Kodim 1707/Merauke Nanda Muh Rois Edy Susilo.