Jayapura (ANTARA) -
"16 TPAKD ini terdiri dari satu provinsi dan 15 kabupaten/kota," katanya.
Menurut Ikhsan, ke-16 TPAKD ini juga belum dikukuhkan sehingga dalam tahun berjalan diharapkan dapat segera dikukuhkan.
"Ke-16 TPAKD ini belum dikukuhkan dikarenakan adanya pandemi COVID-19, di mana saat itu akses untuk komunikasi terhambat dan kondisi keamanan yang tidak memungkinkan," ujarnya.
Dia menjelaskan rencananya akhir 2022, ke-16 TPAKD tersebut akan dikukuhkan sedangkan sisanya 13 TPAKD yang belum terbentuk akan didorong supaya dapat segera dibentuk oleh masing-masing pemerintah daerah.
"Anggotanya sendiri antara lain adalah pemerintah daerah, regulator, lembaga/ instansi yang terkait di daerah, lembaga jasa keuangan (LJK) perbankan maupun non perbankan, asosiasi LJK dan akademisi," ujarnya lagi.