Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat Muhammad Ikhsan Hutahaean di Jayapura, Rabu, mengatakan untuk Papua dari 29 kabupaten/kota, baru 16 wilayah di antaranya yang memiliki TPAKD.
"16 TPAKD ini terdiri dari satu provinsi dan 15 kabupaten/kota," katanya.
Menurut Ikhsan, ke-16 TPAKD ini juga belum dikukuhkan sehingga dalam tahun berjalan diharapkan dapat segera dikukuhkan.
"Ke-16 TPAKD ini belum dikukuhkan dikarenakan adanya pandemi COVID-19, di mana saat itu akses untuk komunikasi terhambat dan kondisi keamanan yang tidak memungkinkan," ujarnya.
Dia menjelaskan rencananya akhir 2022, ke-16 TPAKD tersebut akan dikukuhkan sedangkan sisanya 13 TPAKD yang belum terbentuk akan didorong supaya dapat segera dibentuk oleh masing-masing pemerintah daerah.
"16 TPAKD ini terdiri dari satu provinsi dan 15 kabupaten/kota," katanya.
Menurut Ikhsan, ke-16 TPAKD ini juga belum dikukuhkan sehingga dalam tahun berjalan diharapkan dapat segera dikukuhkan.
"Ke-16 TPAKD ini belum dikukuhkan dikarenakan adanya pandemi COVID-19, di mana saat itu akses untuk komunikasi terhambat dan kondisi keamanan yang tidak memungkinkan," ujarnya.
Dia menjelaskan rencananya akhir 2022, ke-16 TPAKD tersebut akan dikukuhkan sedangkan sisanya 13 TPAKD yang belum terbentuk akan didorong supaya dapat segera dibentuk oleh masing-masing pemerintah daerah.
"Jika TPAKD sudah terbentuk semua di Papua maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera," katanya lagi.
Dia menambahkan sebelum pembentukan TPAKD diperlukan sosialisasi, untuk itu pihaknya akan gencar mensosialisasikan sebelum Desember 2022 di mana dalam pembentukan TPAKD tidak berdiri sendiri melainkan terdiri dari berbagai unsur.
"Anggotanya sendiri antara lain adalah pemerintah daerah, regulator, lembaga/ instansi yang terkait di daerah, lembaga jasa keuangan (LJK) perbankan maupun non perbankan, asosiasi LJK dan akademisi," ujarnya lagi.
"Anggotanya sendiri antara lain adalah pemerintah daerah, regulator, lembaga/ instansi yang terkait di daerah, lembaga jasa keuangan (LJK) perbankan maupun non perbankan, asosiasi LJK dan akademisi," ujarnya lagi.