Wamena (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Provinsi Papua, mengimbau seluruh kepala sekolah tidak melakukan pungutan liar kepada siswa yang hendak lulus sekolah, baik pungutan berupa uang maupun dalam bentuk barang.
Sekretaris Daerah Jayawijaya Thony Mayor di Wamena, Kamis, mengatakan jika ada temuan pungutan liar maka akan diproses dan ditindak.
"Kalau ada pungutan liar, masyarakat bisa lapor kepada kami atau polisi untuk ditindaklanjuti," katanya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jayawijaya ini mengatakan pihak sekolah terutama di tingkat sekolah dasar (SD) jangan memberatkan masyarakat dengan melakukan pungutan.
Seluruh sekolah di Jayawijaya, menurut dia, memiliki dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga tidak perlu memungut dana lagi.
"Terutama untuk sekolah dasar. Itu dana bos sudah membantu itu, jadi kami mengimbau sekolah jangan memungut biaya yang memberatkan masyarakat," katanya.
Menurut dia, jika sudah ada kesepakatan sebelumnya antara para orang tua dengan pihak sekolah melalui komite, maka hal itu bisa dilakukan.
Sebelumnya beredar informasi bahwa salah satu sekolah di Jayawijaya melakukan pungutan kepada lulusan siswa sekolah dasar (SD).
Pungutan itu berupa uang Rp3 juta atau satu ekor babi.