Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, memasukkan dua jenis produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat dalam e-Katalog lokal.
"Dua produk UMKM berupa makanan-minuman dan alat tulis kantor (ATK) yang dimasukkan di e-Katalog lokal Biak," ujar Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Biak Darma Setiawan menjawab Antara di Biak, Papua, Rabu.
Darma Setiawan mengakui, dua produk UMKM Biak sebagai barang dalam negeri yang dipastikan menjadi kebutuhan rutin pemerintah setiap hari.
Untuk produk UMKM Biak lainnya, menurut Darma, sampai sekarang pihaknya masih menunggu untuk bisa dimasukkan ke e-Katalog lokal.
Syarat untuk pelaku UMKM yang barang produknya bisa dimasukkan di e-katalog lokal, ujar Darma, harus punya NIB, KTP, Kartu keluarga.
Diakuinya, berbagai produk UMKM Biak Numfor seperti kerajinan tangan topi mahkota, hiasan kepala perempuan asis, tas noken, sambal goreng, keripik, baju, ikan asap dan sagu, menjadi produk yang sangat berpotensi untuk diperjualbelikan.
"Dengan adanya produk UMKM Biak masuk ke e-Katalog lokal maka pemerintah sangat mendapat kemudahan sehingga berpeluang sebagai pemakai produk barang dalam negeri," ujarnya.
Apalagi, hal itu juga dinilai terbantu dengan kebijakan pemerintah yang sedang menggalakkan penggunaan hasil produk UMKM dalam negeri di berbagai daerah termasuk di Biak Numfor.
Darma menyebut, pada Perpres 12 tahun 2021 Pasal 66 ayat (1) berlaku Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
Kewajiban ini berlaku bila Pasal 66 ayat (2) terpenuhi, menurut Darma, yakni kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen.