Biak (ANTARA) - Pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk pekerja wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Natal sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022.
"Hingga saat ini pihak Disnaker Biak Numfor belum ada menerima pengajuan perusahaan manapun yang tidak membayar THR keagamaan bagi pekerja," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Esty Kbarek menanggapi ANTARA terkait pembayaran THR keagamaan Natal pekerja di Biak, Sabtu.
Plt Kadisnaker Esty menyebutkan, mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Disebutkan, THR diberikan sebelum hari raya keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Perhitungan yang sama berlaku pula untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dan pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil seperti tenaga honorer, buruh harian lepas di perkebunan, supir, pekerja rumah tangga .
"Hanya saja upah per bulan yang dijadikan perhitungan yakni bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," sebutnya.
THR 2022 berhak diterima oleh pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Berita Terkait
Disnaker Biak Numfor sediakan posko pengaduan THR untuk pekerja
Kamis, 21 Maret 2024 17:44
Disnaker Biak Numfor ingatkan perusahaan bayar THR pekerja tepat waktu
Sabtu, 8 April 2023 13:47
Serikat Pekerja Papua dukung adanya posko pengaduan THR pekerja
Jumat, 31 Maret 2023 14:09
Kemnaker luncurkan Posko Pengaduan THR pekerja 2020 secara daring
Selasa, 12 Mei 2020 18:38
Anggota DPR RI: THR pekerja harus dibayar
Senin, 11 Mei 2020 3:37
Pemerintah pangkas iuran Jamsostek 90 persen bantu pengusaha bayar THR pekerja
Kamis, 30 April 2020 17:09
Pengaduan laporan pembayaran THR Lebaran pekerja di Biak Numfor nihil
Jumat, 14 Juni 2019 17:48
Disnaker Biak beri ketrampilan menjahit pencari kerja perempuan Papua
Sabtu, 26 Oktober 2024 18:06