Jayapura (ANTARA) - Serikat Buruh Serikat Pekerja (SBSP) Provinsi Papua mendukung adanya kebijakan pembuatan posko atau kanal pengaduan bagi para pekerja sebagai pengawasan agar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bisa tersalurkan dengan tepat waktu tanpa adanya pemotongan.
Ketua Serikat Buruh Serikat Pekerja (LSBSP) Papua Yance Ehaa di Jayapura, Jumat mengatakan untuk itu pihaknya mengingatkan kepada para perusahaan agar tidak melakukan pemotongan pada pemberian THR.
“Selain itu kami berharap pembayaran bisa tepat waktu sesuai arahan dari Menteri Tenaga Kerja di mana diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah,” katanya.
Menurut Yance, pemberian THR sangatlah penting diberikan kepada para pekerja karena ini merupakan hak dari apa yang sudah dikerjakan.
“Saya mengingatkan kepada para pekerja di perkantoran, perusahaan, dan toko selalu ingat bahwa saat hari besar Raya itu para pekerja mendapatkan tambahan satu bulan gaji yang wajib diberikan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sudah ada penegasan dari Menteri Tenaga Kerja melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Untuk itu kami berharap dengan pembentukan posko tersebut agar Dinas Tenaga Kerja baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta dewan pengupahan bisa bersama-sama mengawasi pemberian THR ,” ujarnya.
Dia menambahkan sejauh ini memang belum ada laporan soal keterlambatan bayar THR ataupun pemotongan untuk itu pihaknya berharap agar seluruh perusahaan di Papua bisa memperhatikan hal ini.
“Memang secara menyeluruh perusahaan di Papua sudah banyak yang selalu memperhatikan pemberian THR kepada para pekerjanya karena hingga kini belum ada pekerja yang mengeluhkan hal tersebut,” ujarnya.