Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kesehatan setempat menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan sangat tepat dilakukan khususnya mengatasi kekurangan dokter spesialis yang selama ini menjadi kendala setiap rumah sakit di Bumi Cenderawasih.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Papua Aaron Rumainum kepada Antara di Jayapura, Minggu, mengatakan RUU Kesehatan memang kini masih menjadi polemik dikarenakan beberapa undang-undang juga terkait di dalamnya seperti undang-undang praktek kedokteran, kemudian kesehatan, lalu perawat serta tenaga kesehatan.
“Jadi kami berharap mudah-mudahan RUU Kesehatan yang sedang digodok bisa menampung semua aspirasi dari setiap organisasi profesi,” katanya.
Menurut Aaron, pendidikan spesialis sangat penting di dorong karena bukan hanya Papua yang merasa kekurangan akan dokter spesialis tapi di luar Papua juga demikian sehingga RUU ini untuk bagus untuk mengatasi kekurangan dokter umum maupun dokter spesialis.
“Untuk jumlah dokter spesialis di Papua sendiri kami belum punya data pasti namun sekarang Kementerian Kesehatan sedang fokus pada penanganan penyakit-penyakit kanker, jantung, stroke, dan Uro-Nefrologi (KJSU) sehingga ke depan tidak perlu lagi berobat ke luar Papua,” ujarnya.
Dia menjelaskan berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, penyakit paling berbahaya di Papua pertama jantung, kemudian stroke, lalu gagal ginjal dan kanker.
“Idealnya satu rumah sakit harusnya memiliki tujuh dokter spesialis, diantaranya spesialis bedah, penyakit dalam, anak, kandungan, radiologi anestesi atau spesialis patologi klinik, patologi anatomi dan forensik namun kenyataannya di rumah sakit di Papua masih jauh dari itu,” katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya berharap melalui RUU Kesehatan tersebut akan menyejahterakan nakes apapun jenis layanannya dan membawa peningkatan pelayanan bagi masyarakat sehingga Papua paling tercukupi satu rumah sakit memiliki tujuh dokter spesialis.