Jayapura (ANTARA) - Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota menangkap Rifkilino alias Luis Tutti (40 tahun) di Kotaraja, Kota Jayapura, yang merupakan residivis kasus pencurian motor antar wilayah di Papua .
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Kamis, mengatakan Luis ditangkap tanggal 2 Januari lalu di Kotaraja, namun baru kali ini diungkap ke publik karena anggota masih melakukan pencarian terhadap motor-motor hasil curiannya yang sudah dijual.
Dari tangan tersangka diamankan 19 unit motor, 10 motor di antaranya ada laporan polisinya.
Berbagai modus dilakukan tersangka sehingga pengemudi motor mau melepaskan motornya, bahkan juga menyerahkan telepon genggam atau handphone miliknya.
"Berbagai cara dilakukan tersangka sehingga korban bukan saja menyerahkan motor tetapi juga telepon selulernya, " kata Kombes Mackbon.
Ia menjelaskan, Luis melakukan aksinya di Kota dan Kabupaten Jayapura serta menjual hasil curiannya ke penadah yang ada di kedua wilayah tetapi juga ke Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Keerom.
Dalam melaksanakan aksinya Luis melakukan sendiri sejak tahun 2010 sehingga lebih 100 unit sepeda motor yang dicuri dan dijual seharga Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Motor-motor curian yang belum laku disimpan di rumah tersangka di Arso, Kabupaten Keerom.
"Luis mengaku sudah 10 kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama, " kata Kombes Mackbon.
Amandus Bomboibo, salah satu korban yang sepeda motornya sempat dibawa kabur tersangka bulan Desember 2021 menjelaskan saat itu pelaku berpura-pura minta diantar ke kawasan Pemda Jayapura di gunung merah Doyo.
"Saya sempat antar ke gunung merah kemudian pelaku minta diantar beli materai dan setelah itu pelaku minta agar dia yang membawa motor dan dirinya dibonceng, tiba-tiba dia bilang materainya jatuh sehingga meminta tolong untuk mengambilnya, saat itulah pelaku kabur membawa motor, " jelas Amandus sesaat sebelum menerima kembali motor yang sempat dicuri pelaku.