Jayapura (ANTARA) - Kapolresta Jayapura Kombes Victor Mackbon mengatakan tempat-tempat penjualan minuman keras atau minuman beralkohol ditutup saat Natal 2023.
Penutupan itu sesuai instruksi Wali Kota Jayapura yang dikeluarkan pada 11 Desember 2023 terkait pembatasan dan larangan menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Penutupan tempat penjualan minuman beralkohol itu diberlakukan pada 24 hingga 26 Desember 2023.
Dalam instruksi yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Jayapura itu juga disebutkan perihal pembatasan terhadap kegiatan yang menimbulkan bunyi-bunyian selama perayaan Natal dan tahun baru.
Dijelaskan, larangan itu dikeluarkan untuk meminimalkan penjualan minuman beralkohol saat merayakan Natal dan tahun baru.
Untuk memastikan diberlakukannya instruksi tersebut, pihaknya akan menggalakkan patroli termasuk patroli gabungan.
Lokasi-lokasi yang diprediksi menjadi tempat penjualan dan peredaran minuman beralkohol termasuk pabrikan terus menjadi atensi.
"Mudah-mudahan dengan adanya larangan yang disertai dengan digalakkannya patroli dapat menekan peredaran minuman beralkohol di Kota Jayapura," harap Kapolresta Kombes Victor Mackbon.
Berita Terkait
Pemkot Jayapura bangun komitmen dalam upaya turunkan stunting
Rabu, 18 Desember 2024 18:57
Jayapura gunakan aplikasi OAP bantu proteksi warga asli Papua
Selasa, 17 Desember 2024 21:27
Polresta Jayapura Kota hadirkan Polisi Santa menjelang Natal
Selasa, 17 Desember 2024 21:22
Dinas Perikanan Jayapura manfaatkan dana otsus berdayakan masyarakat
Jumat, 13 Desember 2024 21:42
Dukcapil Jayapura meraih predikat tertinggi dalam layanan publik
Kamis, 12 Desember 2024 20:08
KPU Kota Jayapura: Paslon Abisai Rollo-Rustan Saru meraih 72.351 suara
Rabu, 11 Desember 2024 20:12
Dinkes Kota Jayapura: Enam puskesmas sudah terapkan BLUD
Rabu, 11 Desember 2024 19:20
Pemkot Jayapura dorong anak jalanan ikut pendidikan non formal
Selasa, 10 Desember 2024 21:02