Jayapura (ANTARA) - Kapolresta Jayapura Kombes Victor Mackbon mengatakan tempat-tempat penjualan minuman keras atau minuman beralkohol ditutup saat Natal 2023.
Penutupan itu sesuai instruksi Wali Kota Jayapura yang dikeluarkan pada 11 Desember 2023 terkait pembatasan dan larangan menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Penutupan tempat penjualan minuman beralkohol itu diberlakukan pada 24 hingga 26 Desember 2023.
Dalam instruksi yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Jayapura itu juga disebutkan perihal pembatasan terhadap kegiatan yang menimbulkan bunyi-bunyian selama perayaan Natal dan tahun baru.
Dijelaskan, larangan itu dikeluarkan untuk meminimalkan penjualan minuman beralkohol saat merayakan Natal dan tahun baru.
Untuk memastikan diberlakukannya instruksi tersebut, pihaknya akan menggalakkan patroli termasuk patroli gabungan.
Lokasi-lokasi yang diprediksi menjadi tempat penjualan dan peredaran minuman beralkohol termasuk pabrikan terus menjadi atensi.
"Mudah-mudahan dengan adanya larangan yang disertai dengan digalakkannya patroli dapat menekan peredaran minuman beralkohol di Kota Jayapura," harap Kapolresta Kombes Victor Mackbon.
Berita Terkait
Pemkab Puncak: Asrama mahasiswa membantu tingkatkan kualitas pendidikan
Sabtu, 11 Mei 2024 18:00
PT AMJ: Pipanisasi jaringan air peninggalan Belanda makin menurun
Sabtu, 11 Mei 2024 11:04
Pemkot Jayapura latih pelaku UMKM OAP agar lebih terampil
Sabtu, 11 Mei 2024 0:33
BKPP Kota Jayapura segera selesaikan pengangkatan 3.000 tenaga honorer
Jumat, 10 Mei 2024 15:40
Polresta Jayapura: Kondisi keamanan di perbatasan RI-PNG kondusif
Jumat, 10 Mei 2024 3:34
PHDI Papua ajak umat Hindu sukseskan pilkada damai
Kamis, 9 Mei 2024 18:51
Menlu kunjungi pos perbatasan RI-PNG di Skouw Kota Jayapura
Kamis, 9 Mei 2024 15:29
Dispora Jayapura bantu pengembangan wirausaha pemula OAP
Kamis, 9 Mei 2024 10:08