Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) setempat agar jangan menambah waktu libur lebaran karena kebijakan cuti bersama yang diberikan oleh pemerintah sudah cukup panjang waktunya, 19 - 25 April 2023.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua Jeri A. Yudianto di Jayapura, Senin, mengatakan berdasarkan arahan pemerintah pusat terkait dengan masa libur lebaran yang cukup panjang sehingga Pemprov Papua tidak menambahkan cuti lagi.
“Untuk itu diharapkan seluruh ASN dapat memperhatikan batas waktu cuti tersebut agar pelayanan pemerintahan bisa berjalan optimal usai lebaran nanti,” katanya.
Menurut Jeri, selain dari pemerintah pusat, pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran penetapan libur dan cuti bersama.
“Kami juga telah membagikan surat edaran kepada seluruh instansi, sehingga hal ini harus menjadi perhatian agar tidak ada lagi yang menambah waktu libur,” ujarnya.
Dia menjelaskan seluruh ASN dapat kembali berkantor pada 26 April 2023 jika ada yang ketahuan menambah waktu libut maka akan diberikan sanksi.
“Berdasarkan arahan dari Gubernur Papua tidak ada larangan bagi ASN yang ingin mudik, namun kami minta agar dapat masuk dengan tepat waktu, sebab waktu libur yang diberikan cukup panjang,” katanya lagi.
Dia juga mengimbau seluruh ASN dan masyarakat agar selalu menjaga kerukunan umat beragama, sehingga dapat tercipta persaudaraan serta kedamaian pada hari raya Idul Fitri 1444 H di Bumi Cenderawasih tercinta.