Sentani (ANTARA) -
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Papua menyatakan penegakan hukum belum pernah dilakukan kepada warga yang sengaja membakar lahan di area Cagar Alam Pegunungan Cycloop (CAPC) karena pertimbangan tertentu.
Kepala Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Papua Yulius Palita di Sentani, Jumat mengatakan penindakan hingga pengajuan kasus belum dilakukan karena ada pertimbangan melihat seberat apa kasus yang dibuat masyarakat tersebut.
“Tingkat penanganan hutan itu tidak langsung penegakan hukum tetapi harus melihat kasus per kasus sehingga membutuhkan proses yang panjang hingga sampai proses hukum,” katanya.
Menurut dia masih ada masyarakat yang melakukan tanam-menanam di dalam kawasan cagar alam sehingga butuh perhatian serius dari semua pihak, bukan saja BBKSDA atau Polisi Hutan (Polhut) untuk bagaimana mendiskusikan ini sehingga ke depan kawasan CAPC jangan lagi ada aktivitas di dalamnya.
“Masalah ini memang harus menjadi tanggung jawab bersama dan perhatian khusus harus diberikan sehingga perambahan hutan tidak lagi terjadi,” ujarnya.
Yulius menjelaskan pengawasan terhadap CAPC terus dilakukan baik dengan patroli maupun pemeliharaan ekosistem di luar maupun di dalam cagar alam.
“Pemulihan ekosistem kami lakukan terhadap kawasan yang terdegradasi di dalam kawasan serta hal serupa dilakukan di luar area CAPC yakni reboisasi lahan,” ujarnya.
Dia menambahkan untuk memberikan pemahaman kepada warga yang berkebun di dalam area cagar alam membutuhkan campur tangan pemerintah setempat maupun masyarakat adat.
“Kita harus duduk bersama dengan semua pihak terutama pemerintah daerah, masyarakat adat, mereka yang suka membakar area cagar alam untuk bicara masalah ini sehingga jalan keluarnya ada,” katanya.
Meski ia sadar, ini bukan semata-mata penanganan konservasi masalah Cagar Alam Pegunungan Cycloop saja, namun sumber ekonomi masyarakat pun harus diperhitungkan dengan baik.
“Menurut saya ini bukan masalah penanganan hutan tetapi ada fungsi ekonomi di dalamnya sehingga Forum Grup Diskusi (FGD) perlu untuk diadakan sehingga masalah ini dapat diatasi bersama,” katanya.