Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendistribusikan sebanyak 15 unit kendaraan hasil penertiban Inspektorat setempat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Inspektur Pembantu Khusus di Inspektorat Provinsi Papua, Danny Korwa, dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Kamis, mengatakan dalam mendistribusikan kendaraan tersebut pihaknya melakukan tahapan verifikasi yakni memverifikasi data penerima kendaraan.
"Hal ini penting untuk memastikan kendaraan tersebut diberikan kepada pihak yang memang berhak dan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Menurut Korwa, pihaknya tidak bisa mendistribusikan kendaraan begitu saja melainkan harus diverifikasi datanya yaitu nama dan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima.
"Selain itu kami juga melakukan verifikasi jabatan agar kendaraan yang diberikan sesuai dengan jabatan yang diemban jika penerima memegang jabatan eselon III maka tidak dapat menggunakan kendaraan dinas dengan kapasitas atau volume silinder kenderaan yang besar," ujarnya.
Dia menjelaskan kemudian bagi penerima kendaraan juga harus menandatangani pakta integritas yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertuan untuk memastikan penerimanya menggunakan kendaraan itu dengan baik sehingga tidak disalahgunakan.
Dia menambahkan 15 unit kendaraan itu di antaranya telah didistribusikan ke Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR Provinsi Papua sementara pendistribusian kendaraan lainnya masih dalam tahap verifikasi.
"Karena total kendaraan yang ditertibkan Inspektorat Papua mencapai 139 kendaraan roda empat dan roda dua tetapi kondisinya beragam ada kendaraan yang masih layak digunakan tetapi ada juga yang sudah dalam kondisi rusak berat," katanya lagi.*