Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua menyatakan hak-hak masyarakat hukum adat daerah setempat sudah terlindungi dengan di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra di Sentani, Rabu mengatakan perlindungan terhadap masyarakat adat telah diatur dalam pasal 18 B UUD 1945.
“Mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara,” katanya.
Menurut Elisa, pemerintah setempat telah mengakui eksistensi masyarakat hukum adat di sembilan wilayah adat di Kabupaten Jayapura.
“Pengakuan itu ditandai dengan ditetapkannya 14 kampung adat sehingga pemerintahannya dijalankan sesuai dengan aturan adat setempat,” ujarnya.
Elisa menjelaskan pengakuan lainnya ialah dengan menetapkan 24 Oktober setiap tahunnya digelar hari ulang tahun masyarakat hukum adat di Kabupaten Jayapura.
“Tahun ini masyarakat hukum adat merayakan hari ulang tahunnya ke-10 tahun, karena memang selama ini mereka berjuang untuk mendapatkan pengakuan negara terhadap mereka,” katanya.
Dia menambahkan dalam 10 tahun pemerintah dan masyarakat adat sudah banyak yang dicapai seperti penetapan kampung adat dan pemetaan terhadap masyarakat adat di Kabupaten Jayapura.
“Hak-hak mereka seperti tanah komunal sudah mulai terlindungi dengan sertifikasi, kampung adat sudah mulai berjalan tata pemerintahannya dan pengelolaan keuangan nya,” ujarnya.
Selama dua hari 24-25 Oktober 2023 merupakan peringatan hari ulang tahun kebangkitan masyarakat adat di Kabupaten Jayapura, Papua mempertunjukkan berbagai macam tari-tarian budaya, kuliner, kerajinan tangan dari sembilan wilayah adat.
Berita Terkait
Pemkab Jayapura minta kepala kampung mampu ciptakan lapangan kerja
Senin, 11 November 2024 12:08
Pemkab Biak targetkan penyaluran Dana Desa capai 100 persen pada Oktober
Senin, 23 September 2024 10:41
Pemkot Jayapura tingkatkan kapasitas aparat kampung kelola keuangan
Rabu, 28 Agustus 2024 16:53
Pemkot Jayapura latih manajemen kelola BUMKamp
Jumat, 23 Agustus 2024 18:02
DPMK Kabupaten Supiori salurkan dana desa sebesar Rp37 miliar
Minggu, 18 Agustus 2024 11:11
Pemkab Jayapura sebut serapan dana desa tahap I capai 80 persen
Selasa, 30 Juli 2024 16:57
Biak terapkan UU Desa mengisi penjabat kepala kampung
Minggu, 21 Juli 2024 12:30
DPMK Jayapura sebut realisasi dana otsus Papua 2024 capai 50 persen
Sabtu, 6 Juli 2024 17:23