Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua menyatakan hak-hak masyarakat hukum adat daerah setempat sudah terlindungi dengan di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra di Sentani, Rabu mengatakan perlindungan terhadap masyarakat adat telah diatur dalam pasal 18 B UUD 1945.
“Mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara,” katanya.
Menurut Elisa, pemerintah setempat telah mengakui eksistensi masyarakat hukum adat di sembilan wilayah adat di Kabupaten Jayapura.
“Pengakuan itu ditandai dengan ditetapkannya 14 kampung adat sehingga pemerintahannya dijalankan sesuai dengan aturan adat setempat,” ujarnya.
Elisa menjelaskan pengakuan lainnya ialah dengan menetapkan 24 Oktober setiap tahunnya digelar hari ulang tahun masyarakat hukum adat di Kabupaten Jayapura.
“Tahun ini masyarakat hukum adat merayakan hari ulang tahunnya ke-10 tahun, karena memang selama ini mereka berjuang untuk mendapatkan pengakuan negara terhadap mereka,” katanya.
Dia menambahkan dalam 10 tahun pemerintah dan masyarakat adat sudah banyak yang dicapai seperti penetapan kampung adat dan pemetaan terhadap masyarakat adat di Kabupaten Jayapura.
“Hak-hak mereka seperti tanah komunal sudah mulai terlindungi dengan sertifikasi, kampung adat sudah mulai berjalan tata pemerintahannya dan pengelolaan keuangan nya,” ujarnya.
Selama dua hari 24-25 Oktober 2023 merupakan peringatan hari ulang tahun kebangkitan masyarakat adat di Kabupaten Jayapura, Papua mempertunjukkan berbagai macam tari-tarian budaya, kuliner, kerajinan tangan dari sembilan wilayah adat.