Biak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor, Papua telah menyiapkan tiga jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024.
"Penanganan perkara tindak pidana pelanggaran pemilu dengan waktu singkat selama tujuh hari butuh tenaga jaksa yang handal," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Biak A.Hanung Widyatmaka di Biak, Sabtu.
Ia mengaku, proses pidana pemilu akan diproses lewat Bawaslu melalui penyidikan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri Bawaslu, Kejaksaan dan Polres Biak.
Kajari Hanung berharap, tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan tidak terjadi pelanggaran pidana baik dari caleg maupun parpol peserta pemilu.
Disinggung penanganan laporan di Pos Pemilu Kejaksaan Negeri Biak, menurut Kajari Hanung, hingga saat ini tetap bekerja melayani masyarakat.
"Sampai sekarang Pos Pemilu Kejaksaan Negeri tetapi beroperasi melayani masyarakat meski belum menerima laporan pelanggaran pemilu," sebut Hanung.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.