Logo Header Antaranews Papua

Dinas Pendidikan Biak izinkan gedung sekolah jadi TPS Pemilu 2024

Kamis, 8 Februari 2024 19:50 WIB
Image Print
Gedung sekolah SD Inpres Mandala Biak Kota.ANTARA/Muhsidin
Untuk sekolah swasta silakan menyurat ke yayasannya

Biak (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengizinkan gedung sekolah negeri dijadikan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu pada 14 Februari 2024.

Kepala Disdikbud Biak Numfor Kamaruddin dikonfirmasi di Biak, Kamis, mengatakan hari pemungutan suara Pemilu 2024 merupakan libur nasional sehingga gedung sekolah negeri bisa dimanfaatkan sebagai lokasi TPS pemilu.

"Silakan bersurat kepada kepala sekolah meminta izin memakai lokasi ruang kelas sekolah negeri untuk dijadikan TPS pemilu karena bisa membantu KPPS mengurangi biaya membuat TPS," kata Kamaruddin.

Untuk fasilitas sekolah swasta di bawah pengelolaan lembaga pendidikan yayasan, kata dia, maka jika ingin menggunakan harus seizin pihak yayasan.

Menurut dia, gedung sekolah swasta di Biak Numfor bila ingin dipinjam sebagai lokasi TPS pemilu harus mengajukan permohonan kepada yayasan pengelolanya, karena di luar kewenangan Disdikbud.

"Untuk sekolah swasta silakan menyurat ke yayasannya. Dibolehkan atau tidak itu kewenangan yayasannya," ujar Kamaruddin.

Berdasarkan data KPU, daftar pemilih tetap Pemilu 2024 di Kabupaten Biak Numfor sebanyak 101.536 orang.

Sebanyak 101.536 pemilih itu terdiri atas 51.313 pemilih perempuan dan 50.223 pemilih laki-laki.

Pada Pemilu 2024 disiapkan 484 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di 19 distrik, 257 kampung, dan 14 kelurahan.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disdikbud Biak izinkan gedung sekolah jadi TPS Pemilu 2024



Pewarta :
Editor: Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026