Jayapura (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengharapkan aparatur sipil negara (ASN) mengikuti prosedur yang berlaku ketika hendak menyampaikan aspirasi berupa saran dan masukan terkait kebijakan pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Yohanes Walilo di Jayapura, Minggu, mengatakan jika ingin menyampaikan hal-hal yang tidak sesuai hati nurani silakan dipertanyakan secara kedinasan dan berjenjang.
"Mulai dari staf ke pejabat seperti Pejabat Eselon IV, kemudian naik ke Pejabat Eselon III, Lalu kalau belum selesai ke Pejabat Eselon II atau di atasnya," katanya.
Menurut Yohanes, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 serta PP Nomor 68 Tahun 2002.
"Semua ada mekanismenya, bukan langsung melakukan demo secara terang-terangan, hal ini dilakukan guna menjaga nama baik instansi," ujarnya.
Dia menjelaskan pada Kamis (22/2) oknum staf dari Bappeda melakukan aksi demo mempertanyakan hak beban kerja, namun telah dijelaskan kepada seluruh staf alasan belum dibayarkan beban kerja tersebut dikarenakan fiskal daerah tidak mencukupi maka tahun ini belum anggarkan.
"Padahal hal serupa juga dialami oleh seluruh Organisasi Perangkat lainnya di lingkungan Pemprov Papua," katanya lagi.
Dia menambahkan pada intinya pihaknya sudah menjelaskan kepada staf terkait beban kerja TPP adalah kebijakan yang sewaktu-waktu bisa ada, namun sewaktu-waktu uang itu hilang atau dikurangi dan bahkan tidak dibayarkan.
Sementara itu, sebelumnya telah terjadi aksi demo oleh staf Bappeda Papua yang mempertanyakan soal hak beban kerja TPP di lingkungan Provinsi Papua pada Jumat (23/2).