Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 90 unit kendaraan mobil dinas kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua di mana sebelumnya telah melakukan penarikan dari para mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK RI Dian Patria di Jayapura, Rabu, mengatakan kendaraan dinas dari DPRP ini rata-rata masih layak digunakan sehingga diharapkan bisa di pakai lagi.
“Penertiban aset ini sangat penting dilakukan agar barang-barang yang sudah dibeli ini tidak sia-sia sehingga bisa di gunakan lagi oleh dinas lainnya apalagi kini APBD Papua mengalami defisit hingga mencapai Rp566 miliar,” katanya.
Menurut Dian, untuk itu penertiban aset ini penting dilakukan agar tidak lagi dilakukan pengadaan dengan barang yang sama
“Karena mobilnya kami telah serahkan ke DPRP, apakah dialokasikan atau dilelang, itu menjadi kewenangan Pemprov Papua,” ujarnya.
Dia menjelaskan pengembalian aset tersebut juga termasuk 12 kendaraan yang terbakar pada Agustus 2023 saat terparkir di halaman Kantor DPR Papua.
“Kami lihat sebagian besar kondisi kendaraan masih sangat bagus,” katanya lagi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan Setda Papua Yohanis Walilo mengatakan mobil dinas itu akan di distribusi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan. Sementara kendaraan yang sudah tidak layak akan diambil langkah sesuai ketentuan yang ada.
“KPK membantu Pemprov Papua dalam penertiban aset kendaraan dinas. Sebab secara fisik barang tidak ada, tapi di nilai aset kita tercatat, jadi mempengaruhi neraca keuangan Pemprov Papua,” katanya.*