Kota Jayapura (ANTARA) - Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Mambesakologi Tanah Papua menyatakan benda arkeologi merupakan jati diri orang Papua yang harus dijaga dan dilindungi keberadaannya.
Pernyataan Lembaga Masyarakat Adat Mambesakologi Tanah Papua ini menyusul rencana Badan Riset dan Inovasi Indonesia (BRIN) ingin memindahkan benda arkeologi dari Kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura (eks Kantor Balai Arkeolog Papua) ke Cibinong, Jawa Barat selambat-lambatnya hingga 16 Desember 2024.
Ketua Mambesakologi Tanah Papua Daniel Randongkir di Jayapura, Jumat, mengatakan benda arkeologi merupakan warisan turun-temurun masyarakat adat Papua sehingga keberadaannya harus selalu ada di daerah ini.
“Pemindahan benda arkeolog bukan sebagai jaminan pelestarian budaya Papua tetapi malah ingin menghilangkan warisan budaya itu sendiri,” katanya.
Menurut Randongkir, benda arkeolog itu merupakan hasil ekskavasi yang dilakukan pada beberapa wilayah di Papua di antaranya Jayapura, Sarmi, Biak, Kaimana, Wamena, Sorong, Manokwari, Raja Ampat, Asmat, Merauke dan Timika.
“Menurut kami perawatan benda arkeolog di sini merupakan langkah strategis dalam menjaga dan melestarikan sejarah Papua karena memiliki ketertarikan erat dengan sejarah perkembangan kebudayaan,” ujarnya.
Dia menjelaskan pemindahan benda arkeolog dari wilayah Papua bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dan perlindungan benda budaya yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
“Bagi kami pemindahan benda arkeolog tidak ubahnya tindak penjarahan yang biasa dilakukan oleh kaum kolonial pada masa lampau, dimana banyak benda-benda budaya yang telah dirampas dari orang asli Papua dengan alasan menghilangkan kepercayaan tradisional suku-suku di Papua, justru saat ini dipamerkan pada berbagai museum di Eropa dan Amerika,” katanya.
Sementara itu Kurator Museum Loka Budaya Universitas Cenderawasih Enrico Yory Kondologit mengatakan saat ini telah terdapat 24 lembaga di tanah Papua yang telah menyatakan sikap penolakan terhadap rencana BRIN yang ingin memindahkan benda arkeolog ke Cibinong, Jawa Barat.
“Benda arkeolog adalah kekayaan budaya dan kekayaan intelektual orang asli Papua yang tidak dapat dipindahkan bahkan diperjualbelikan oleh siapapun,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lembaga adat: Benda arkeologi jati diri orang Papua harus dijaga
Berita Terkait
Penjabat Bupati Jayapura minta 4.000 ASN dukung Pilkada damai
Kamis, 19 September 2024 20:13
Pemkab Jayapura harap Kemenhub fungsikan pelabuhan peti kemas Depapre
Kamis, 19 September 2024 15:03
Pemkab Jayapura sebut APBD 2024 perubahan meningkat Rp10,6 miliar
Kamis, 19 September 2024 15:00
BNNK-Pemerintah kampung bersinergi mencegah penyalahgunaan narkoba
Rabu, 18 September 2024 19:25
DPRD Jayapura sebut rapat evaluasi Raperda APBD Perubahan upaya transparansi
Rabu, 18 September 2024 17:32
Penjabat Bupati Jayapura minta DP2KB perhatikan kesehatan ibu hamil
Rabu, 18 September 2024 11:53
Pemkab Jayapura tingkatkan KIR beri kenyamanan angkutan umum
Rabu, 18 September 2024 11:52
Pemkab proteksi transportasi Jayapura guna tingkatkan pelayanan bagi OAP
Selasa, 17 September 2024 21:35