Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, Papua, menyebut berkas empat bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura telah memenuhi persyaratan atau sesuai dengan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai di Jayapura, Kamis (29/8), mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi setelah menerima berkas dari empat bakal paslon tersebut.
"Pada hari Jumat keempat bakal pasangan calon sudah bisa melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSUD Dok II Jayapura hingga 2 September 2024," katanya
Sementara itu, anggota KPU Kota Jayapura Abdullah Rumaf menuturkan, tahapan berikutnya adalah penelitian administrasi.
"Penelitian ini bertujuan agar berkas yang masih kurang akan diberitahukan kepada pasangan calon untuk dilengkapi," katanya.
Dijelaskan pula bahwa pada tanggal 15—18 September 2024 masa tanggapan masyarakat, kemudian klarifikasi tanggapan, lalu pada tanggal 22 September 2024 masuk pada tahapan penetapan pasangan calon.
Abdullah menyebutkan empat bakal pasangan calon itu, yakni Jhony Banua Rouw-Darwis Massi, Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo, Frans Pekey-H. Mansyur, dan Abisai Rollo-Rustan Saru.
Selama pendaftaran, KPU Kota Jayapura menyambut setiap bakal pasangan calon dengan syal batik khas Port Numbay.
Sekretaris KPU Kota Jayapura Agusta Maniagasi mengatakan penyambutan setiap bakal pasangan calon dengan syal batik khas Port Numbay bertujuan mengangkat kearifan lokal daerah setempat sehingga dapat memberi pengetahuan kepada generasi muda tentang budaya.
Agusta berharap siapa pun yang akan terpilih menjadi kepala daerah dapat membangun daerah ini lebih baik ke depannya.
"Terutama bagaimana untuk terus mengangkat budaya lokal Port Numbay hingga dikenal oleh masyarakat luas," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Jayapura sebut berkas empat bakal paslon penuhi syarat