Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memperkuat peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dengan melakukan sosialisasi nota kesepahaman tersebut sebagai upaya mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan setempat.
Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong di Jayapura, Rabu, mengatakan kegiatan tersebut penting dilakukan agar penanganan laporan atau pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bisa berjalan dengan baik.
“Kegiatan ini yang mana merupakan bentuk komitmen bersama antara APIP dan APH setelah nota kesepahaman ditandatangani pada 25 Januari 2023 oleh Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung dan Kapolri,” katanya.
Menurut Ramses, sehingga pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut untuk memperkuat lagi komitmen dari APIP dan APH.
“Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat dan membantu pemerintah Provinsi Papua dalam proses penanganan pengaduan dan laporan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik, transparan, akuntabel bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.
Dia menjelaskan oleh sebab itu sosialisasi ini sangat membantu pemerintah akan tetapi yang terpenting dari itu semua adalah adanya keinginan dan tekad yang kuat serta diikuti dengan melaksanakan program-program pemberantasan korupsi secara konsisten dan berkesinambungan di Papua.
Sementara itu Kepala Inspektur Provinsi Papua, Anggiat Situmorang mengatakan hal ini sebagai bentuk koordinasi terkait pemberian informasi dan tindak lanjut penanganan pengaduan.
“Jadi, harapan kami dari kegiatan sosialisasi ini ke depan ada kesepahaman dalam setiap pengaduan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 harus disampaikan terlebih dahulu ke kepala daerah, kemudian kepala daerah akan menginstruksikan kepada Inspektorat untuk meneliti dan memverifikasi, jika terjadi masalah hukum akan diselesaikan secara hukum,” katanya.