Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua meminta warga di daerah setempat menunggu hasil penetapan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil perolehan suara pasangan calon terpilih pada Pilkada serentak 27 November 2024 lalu.
"Data resmi pemenang pilkada akan diumumkan KPU setelah menggelar rapat pleno perolehan suara pilkada pada Minggu pertama Desember 2024," ujar Ketua Desk Pilkada selaku Asisten 1 Pemerintahan Pemkab Biak Numfor Semuel Rumaikeuw di Biak, Jumat.
Ia mengatakan, lembaga resmi yang berhak mengumumkan hasil Pilkada serentak 27 November 2024 adalah KPU setelah dilakukan rapat pleno penghitungan secara berjenjang dari tingkat TPS, distrik/kecamatan hingga kabupaten dan provinsi.
Sedangkan untuk Kabupaten Biak Numfor, menurut Semuel, rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPU belum berjalan sehingga hasil pilkada yang dimuat di media sosial bukan dari sumber resmi KPU.
Diingatkan Semuel, warga Biak Numfor jangan terlalu percaya dengan berbagai informasi terkait hasil pilkada Biak Numfor yang diunggah di media sosial.
Karena hasil perolehan suara pilkada, lanjut dia, hanya didapat dari sumber resmi KPU sebagai lembaga penyelenggara yang sah dan diakui pemerintah.
Hasil penghitungan perolehan suara pilkada pasangan gubernur-wakil gubernur serta pasangan calon bupati-wakil bupati, menurut Semuel, hingga saat ini masih berlangsung di tingkat kecamatan/distrik.
Ia mengajak masyarakat Biak Numfor menjaga situasi Biak Numfor yang kondusif.
"Apapun hasilnya yang nanti diumumkan dan ditetapkan KPU Biak Numfor, kita harus terima karena inilah hasil proses demokrasi langsung dari rakyat," ujarnya.
"Semoga semua elemen masyarakat dapat menerima hasil pilkada serentak yang melahirkan sosok pemimpin daerah untuk lima tahun ke depan," harapnya.
Pada Pilkada Biak Numfor terdapat kurang lebih 100.874 pemilih tetap tersebar di 345 TPS pilkada.
Hingga, Jumat (29/11) rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon masih berlangsung di tingkat distrik/kecamatan.